SRAGEN, Lingkarjateng.co.id – Polsek Sukodono mengungkap sejumlah aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Sragen meningkat akhir-akhir ini. Kondisi itu terpantau dari hasil penangkapan sejumlah kasus pencurian dan pemberatan di sejumlah Polsek di Kabupaten Sragen.
Maraknya aksi para pencurian ini banyak beralaskan motif ekonomi, karena sulitnya memenuhi kebutuhan hidup.
Informasi yang Lingkarjateng.co.id himpun, beberapa aksi tindak pidana pencurian berhasil diungkap oleh Polsek Sukodono, Ngrampal dan Kalijambe.
Seperti kasus di Polsek Sukodono, Pelaku menggondol uang senilai Rp 70 juta yang dilakukan oleh Firmansyah Arsyi, 26 warga Desa Majenang, Kecamatan Sukodono.
Selain menggondol uang, pelaku juga mencuri sepeda motor korban karena bekerja di bengkel. Uang berhasil diselamatkan senilai Rp 68 juta, sedangkan sisanya lenyap oleh tersangka.
lalu di Kecamatan Ngrampal, terjadi dua kasus curat, yakni sepeda motor honda Scoppy dengan nopol AD 5254 BEE milik Sri Lestari, warga Desa Kebonromo.
Sang pelaku pencurian, Riyanto, memanfaatkan korban yang lengah saat bekerja menaikkan hasil bumi kacang tanah yang hendak dijual di Jakarta.
Selain itu, Kejadian di wilayah Hukum Ngrampal, juga terjadi wilayah Pasar Paldaplang, Desa Kebonromo. Kali ini korbannya pedang donat asal Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten atas Nama Handoko, 33, kehilangan ponsel miliknya saat ditinggal dalam mobil ketika mengantar dagangan.
Ponsel miliknya yang sengaja diletakkan di dashboard mobil yang tengah diparkir, ternyata dicuri oleh Nova Diki Setyawan, Warga Desa Ngepringan kecamatan Jenar.
Sementara Polsek Kalijambe mengungkap pencurian burung beserta sangkar serta sebuah sepeda motor.
Korban pencurian yakni Gus Suratno, 35, warga Desa Trobayan, Kecamatan kalijambe. Aksi Pencurian dilakukan oleh Supriyanto, 40, warga Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Pelaku Terancam Kurungan 7 Tahun
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, menyampaikan semua para tersangka curat yang tertangkap dalam waktu sebulan terakhir ini akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres mengklaim aksi pencurian selama pandemi ini cukup stabil dibanding kurun waktu sebelum pandemi.
Namun dia tidak memungkiri para pelaku melakukan aksi kejahatan berdasarkan motif ekonomi.
”Tentu motifnya ekonomi, dengan situasi pandemi saat ini kita menyadari tingkat kegiatan ekonomi berkurang, masyarakat banyak berdiam diri di rumah. Namun kejahatan seperti ini harus kita proses,” tegasnya.
Penulis: Mukhtarul Hafidh/Koran Lingkar Jateng
Editor: Muhammad Nurseha