SEMARANG, Lingkarjateng.co.id – Keluarga pasien gugat Rumah Sakit (RS) Hermina yang berlokasi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang sebesar Rp 25,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pasalnya, keluarga pasien menduga menjadi korban malpraktik.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya keluarga pasien gugat RS Hermina oleh Jevry Christian Harsa tersebut. “Sudah masuk, selanjutnya penentuan majelis hakim serta jadwal sidangnya,” katanya.
Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya akan melalui tahapan mediasi sebelum memasuki perkara pokok. Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp8,8miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 17 miliar. Selain RS Hermina, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.
Iput Presetyo Wibowo, kuasa hukum penggugat menjelaskan, peristiwa yang menyebabkan kelumpuhan itu bermula ketika pasangan suami istri asal Singorojo, Kabupaten Kendal, Jevry Christian Harsa dan Ningrum Danti berencana melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran.
Menurutnya, pasangan itu datang memeriksakan kandungan anak pertamanya itu untuk persiapan persalinan pada 27 Mei 2020. “Oleh dokter meminta untuk rawat inap karena jadwalkan untuk menjalani operasi caesar pada 28 Mei 2020,” jelasnya.
Setelah menjalani operasi sekitar 1 jam, pihak rumah sakit menyatakan kalau Ningrum dalam kondisi tidak sadar akibat jantung terhenti. Saat itu, bayi dalam kandungan sudah lahir, namun dalam kondisi membiru dan kesulitan bernapas.
Keesokan harinya, bayi yang baru berusia satu hari tersebut dinyatakan meninggal dunia tanpa dijelaskan detil penyebabnya. Adapun Ningrum, mengalami koma selama sekitar dua bulan di ruang ICU RS Hermina.
“Selama tidak sadar, pasien mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan massa otot, serta pelambatan kemampuan otak,” paparnya.
Setelah dua bulan koma, Ningrum akhirnya sadar dan dipindah ke ruang perawatan, namun tetap dengan kondisi yang sama. Pada 31 Desember 2020 pihak rumah sakit sempat meminta pasien untuk pulang karena tidak ada tindakan medis lain yang bisa dilakukan.
Ia menambahkan, istri kliennya itu tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau indikasi penyakit berbahaya lainnya. Pihak rumah sakit, imbuhnya, juga tidak bersedia menjelaskan penyebab pasien yang masih berusia 23 tahun itu menjadi lumpuh.
“Kami sudah melakukan tujuh kali mediasi. Namun pihak rumah sakit tetap tidak mempunyai iktikad baik,” pungkasnya. (ara/dim)