SRAGEN, Lingkarjateng.co.id – Laporkan ke polisi, seorang sales asal Dukuh Mojokerto RT 13/05, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung atas menggelapkan uang hasil penjualan barang PT Tri Daya Sumber Rejeki. Petugas Polsek Karangmalang berhasil membekuk Pelaku yang bernama Dionisius Wicaksono setelah menggelapkan lebih dari Rp 180 juta.
Informasi yang Lingkar Jateng himpun, pembekukan tersangka setelah menggelapkan uang perusahaan selama hampir lebih dari dua tahun. Pelaku membuat orderan dan nota penjualan fiktif. Tersangka melakukan aksinya sejak Desember 2018 hingga Agustus 2020.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Sragen AKP Suwarso menyampaikan, pada Agustus 2020 tersangka dipanggil Kepala Depo perusahaan untuk mengklarifikasi masalah penggunaan uang. Tersangka mengakui telah menggunakan uang tersebut. dan meminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 183.279.739 yang tidak tersangka setorkan.
”Tersangka menyanggupi keputusan tersebut, kemudian pada November 2020 tersangka mencicil uang tersebut dengan cara meminjam uang di bank BRI sejumlah Rp. 40 juta. Namun saat dapat kesempatan menjadi salesman kanvas pada Oktober 2020 sampai Desember 2020, tersangka kembali memakai uang hasil penjualan barang sebesar total kurang lebih sekitar Rp.7.267.016,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan AKP Suwarso, pihak perusahaan kembali memanggil tersangka dengan perjanjian bahwa dalam jangka waktu sampai Rabu (17/2). Tersangka harus mengembalikan sisa uang sebesar Rp.117.904.258, serta hasil penjualan barang sebesar total Rp.7.267.016. Karena sudah melewati jangka waktu sesuai kesepakatan, perusahaan mengambil langkah proses secara hukum.
”Dengan waktu yang sudah di tentukan tersebut tersangka tidak bisa melunasi sisa uang tersebut. Sesuai perjanjian, ia akan laporkan ke Polsek Karangmalang guna proses lebih lanjut,” terangnya. (fid/dha)