Site icon Berita Jateng Terkini

Menyalahgunakan Tanah Bengkok, Kades Karanganyar Ditangkap Kejari

Kades di Karanganyar Ditangkap Kejari. Foto: Istimewa

Kades di Karanganyar Ditangkap Kejari. Foto: Istimewa

Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka korupsi setelah pemeriksaan selama 6 jam, lantaran menyalahgunakan tanah bengkok untuk dibangun ruko, Rabu (9/7/2025).

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan bahwa tersangka yang baru ditetapkan bernama Harga Satata, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan tanah bengkok untuk pembangunan ruko yang barada di Dusun Bulu, Desa Jaten, yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harga Satata langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karanganyar. Dia ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.

Menurut Hartanto, seharusnya Pemdes (Pemerintah Desa) Jaten memperoleh pendapatan dari hasil sewa ruko. Namun akibat adanya perbuatan melawan hukum, desa mengalami kerugian.

Baca Juga: Ulama Jawa Tengah Usulkan Revisi Undang-Undang Haji: Pemerintah Perlu Masukan dari Masyarakat

“Tersangka menyalahgunakan tanah bengkok desa untuk pembangunan sebanyak 52 kios. Seharusnya desa mendapatkan keuntungan dari hasil sewa kios. Namun akibat perbuatan tersangka, desa dirugikan,” jelasnya.

Hartanto menerangkan, tersangka selaku Kades, dalam memanfaatkan aset desa itu tidak sesuai dengan prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini kerugian keuangan desa.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2, 3 serta pasal 12 huruf H, terkait dengan penyalahgunaan pada tanah negara. Dengan ancaman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Saat ini baru satu tersangka. Perkara ini masih kita kembangkan,” pungkasnya.

Exit mobile version