SEMARANG, Lingkar.co – Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebutkan, pemasang jebakan tikus yang menggunakan listrik di persawahan bisa mendapatkan ancaman pidana.
Hal ini karena jebakan itu berpotensi membahayakan keselamatan manusia terutama para petani.
“Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP,” kata Iqbal di Semarang, Jumat (27/8/21).
Baca juga:
Keterbatasan Tak Jadi Penghalang Prestasi
Menurut dia, banyak kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan yang justru menghilangkan nyawa orang lain.
Salahgunakan Jebakan Tikus
Kabid Humas Polda Jateng itu menjelaskan, bahwa pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah.
Ia menuturkan, izin pemasangan listrik di tengah sawah tersebut biasanya untuk operasional mesin pompa air.
Namun, lanjut dia, banyak petani yang menyalahgunakannya untuk memasang jebakan tikus di area persawahan.
Ia mengatakan bahwa jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus.
Meski demikian, kata dia, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tetap tidak diizinkan karena dapat membahayakan manusia.
Baca juga:
KPK: Lowongan Koruptor Sebagai Penyuluh Antikorupsi, Hoaks!
Penulis: ara/isa/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi