JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Asosiasi Pekerja Seni Jepara (Aspaja) menggelar audiensi dengan Kaporles Jepara AKBP Aris Tri Yunarko beserta jajarannya, belum lama ini. Menyusul keluh kesah sejumlah pegiat seni tradisional akan kebijakan manggung di Jepara.
Perwakilan Aspaja Hadi Purwanto menyampaikan, kendala terdapat pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tentang kegiatang di siang hari. Menurutnya, jika gelar seni wayang kulit siang hari akan berimbas pada property.
Pasalnya, galemang jika terkena panas klarasnya akan blero. Sedangkan, wayang yang terbuat dari kulit akan kusut, lalu cempurit yang terbuat dari tanduk juga rawan patah.
“Padahal satu cempurit harganya sekitar 500 ribu, itu yang terbuat dari tanduk kerbau,” ucap Hadi.
Lebih lanjut, Hadi dan perwakilan lainya dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi kepada Bupati Dian Kristiandi. “Agar ada pengecualian, kita jangan samaratakan dengan budaya yang lain. Maka dari itu kita ingin mengetuk hati beliau. Kita sudah satu tahun tidak bisa bekerja, dan sudah sesuai arahan bapak Presiden, bahwa prokes tetep jalan,” imbuhnya.
Ia berkomitmen, kedepanya saat sudah mendapatkan izin, akan kemas pertunjukan dengan pengurangan durasi waktu. Serta, isi pertunjukkan tersebut dengan menyuarakan program pemerintah terkait program dan bahaya Covid-19 sebagai edukasi.
“Maka tidak ada alasan bahwa kami tidak bisa bekerja karna kami taat aturan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu kepada pegiat seni tradisional, Kaporles Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengungkapkan, pihak kepolisian tidak bisa semena-mena dalam memberikan kebijakan. Pasalnya, kebijakan ada pada bupati.
“Maka dari itu, apabila mengadakan kegiatan, tetap taat prokes dan selalu koordinasi, mulai dari Kepala Desa, Camat, Babinkaptimnas, dan Kapolsek setempat. Jadi, silahkan berkegiatan apapun, asalkan taat prokes,” imbau Kapolres. (dik/dim)