SRAGEN, Lingkarjateng.co.id – Pria berinisial S (47) warga Dukuh Genengsari RT 7, Kalikobok, Tanon, Sragen yang diamankan polisi Polres Sragen. Hal tersebut karena S mengancam membacok bidan desa saat hendak menjemput pasien positif covid-19 di kampungnya.
Pria paruh baya itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman cukup berat. S dijerat pasal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga:
Ricuh Bulak Banteng, Pemilik Warkop Jadi Tersangka
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tersangka dikenakan UU Darurat tentang Penguasaan Senjata Tajam serta pasal 335 KUHP tentang Pengancaman Kemerdekaan Seseorang.
“Untuk ancaman hukuman terhadap undang undang darurat maksimal 10 tahun dan pasal 335 kitab undang undang pidana maksimal 1 tahun,” paparnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres kemarin.
Ia mengatakan tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti sebilah parang sepanjang 70 sentimeter.
Menurutnya tindakan apapun dengan senjata tajam apapun baik senjata api dalam proses penanggulangan covid- 19 tidak dibenarkan.
Masyarakat memiliki media saluran untuk menyampaikan dengan koridor hukum yang ada dan tidak dengan cara-cara yang tidak benar.
“Saya sebagai Kapolres Sragen penanggungjawab Kamtibmas tidak inggin ada ketakutan tenaga kesehatan dalam penanggulangan covid-19 di Kabupaten Sragen. Saya beserta Dandim/0725 menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tenaga kesehatan dalam mengulangi covid-19,” katanya.
Penulis: Mukhtarul Hafid/Koran Lingkar Jateng
Editor: Muhammad Nurseha