KUDUS, Lingkarjateng.co.id – Sepekan setelah penerapan tilang elektronik atau Elektronic Trafic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Kudus, kepolisian mencatat, ada ratusan pelanggar. Banyak pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas. Pelanggaran yang mendominasi yakni batas marka jalan dan tidak memakai helm.
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus Iptu Upoyo mengatakan, jumlah pelanggar perhari mencapai 10-25 pengendara. Memasuki satu Minggu penerapan ini, pihaknya menyebut sudah ada ratusan pelanggar yang tertilang dan sebanyak 50 persen sudah mendapat surat konfirmasi.
Selain itu, pihaknya mengaku jika setiap pagi melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait ETLE. Upoyo mengatakan, tujuan sosialisasi itu agar masyarakat sadar dan tahu jika ada tilang secara elektronik serta supaya lebih tertib.
Baca Juga :
Lima Desa Wisata Rembang Terima Bantuan Keuangan
“Ya kita adakan sosialisasi biar tidak terlalu banyak juga yang terjaring. Karena prinsipnya kan, kalau bisa ETLE ini bukan untuk menghukum tapi untuk menertibkan pengendara,” paparnya.
Polres Kudus Memasang Banner untuk Meminimalisir Pelanggar ETLE di Kudus
Menurutnya, sosialisasi itu di tempat yang terdapat CCTV pengawasan ETLE. Pihaknya bersama jajaran kepolisian menunjukkan banner bertuliskan ‘awas di sini ada ETLE’ kepada masyarakat yang melintas guna meningkatkan kesadaran untuk bersama-sama tertib terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya menjelaskan jika sebenarnya ada 24 kamera yang sudah terpasang, namun untuk penerapan ETLE hanya lima titik. Adapun lima titik itu, yakni di Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD, Simpang Pentol, dan Simpang Tujuh.
“Semenjak penerapannya masyarakat tidak banyak yang protes, dan malah lebih mematuhi dengan ETLE karena menggunakan sistem. Karena tilang elektronik ini tidak mengenal kompromi,” ungkapnya.
Baca Juga :
Santunan Kematian Covid-19 Tetap Akan Diberikan, Hartopo: Masih dalam pembahasan
Sebelumnya, pada launching penerapan ETLE di Kabupaten Kudus, Plt Bupati Kudus Dr. HM Hartopo mengapresiasi pihak kepolisian serta menjelaskan bahwa ini sebagai wujud digitalisasi dalam mengatur arus lalu lintas serta memantau tindak kriminalitas.
Menurutnya, pemberlakuan ETLE memang sangat penting karena masih sering terdapat pelanggaran saat tidak ada petugas yang berpatroli. “Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, petugas tetap bisa menindak pelanggar tanpa harus berada di lapangan,” ungkap Hartopo. (dit/dim)