Undang Pelapor Dugaan Keterangan Covid-19 Palsu

undang-pelapor-dugaan-keterangan-covid-19-palsu
Laporkan: Kuasa hukum keluarga pasien Covid-19 Asri Purwanti (kanan) dan pelapor (Putri Meilan) saat jumpa pers pada Jumat (26/2) lalu. (PUJOKO/LINGKAR JATENG)

KARANGANYAR, Lingkarjateng.co.id – Polres Karanganyar bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan keterangan Covid-19 palsu oleh RSUD Karanganyar. Pemanggilan pelapor akan segera dilakukan dalam sepekan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, kasus dugaan keterangan Covid-19 palsu tersebut sudah didisposisikan ke unit terkait. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, Putri Meilan Suci Rohmadani.

“Sekarang ini berproses dengan melengkapi mindik (administrasi penyelidikan). Serta bikin undangan klarifikasi karena pelapor sendiri belum kita mintai keterangan. Kemarin baru pengacara yang datang, pelapor belum,” terangnya.

AKP Tegar menerangkan, saat memberi keterangan nantinya, pelapor harus membawa saksi serta bukti pendukung laporan. Baru kemudian melakukan klarifikasi kepada rumah sakit tersebut. Sementara itu dalam klarifikasi pada Senin (1/3) lalu, Direktur RSUD Karanganyar Iwan Setiawan Adji mengatakan, data tanggal 23 Oktober tersebut merupakan waktu pengambilan spesimen pasien dari tempat penyimpanan. Spesimen sudah terambil setelah pasien meninggal.

“Ada proses pengiriman kalau itu kejadiannya di luar jam kerja di situ dan (RS rujukan yang memeriksa spesimen) tutup. Nggak nerima jadi harus pengirimannya besok,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga pasien Covid-19 yang meninggal Asri Purwanti mengatakan, akan tetap melanjutkan masalah yang telah dilaporkan ke Polres pada Jumat (26/2). Pihaknya memilih menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut. (jok/dha)

Exit mobile version