Pemkab Banyumas Izinkan Objek Wisata Kembali Buka

Seorang wisatawan tengah menunjukkan sertifikat vaksin pedulilindungi di Obyek Wisata Baturraden Kabupaten Banyumas. ANTARA/LINGKAR.CO
Seorang wisatawan tengah menunjukkan sertifikat vaksin pedulilindungi di Obyek Wisata Baturraden Kabupaten Banyumas. ANTARA/LINGKAR.CO

PURWOKERTO, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengizinkan objek wisata kembali buka seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah level 2.

“Hingga saat ini, dari 109 objek wisata yang ada di Banyumas termasuk desa wisata, hampir semua sudah kembali buka. Mungkin sudah 90 persen yang buka,” kata Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabud) Kabupaten Banyumas Wakhyono Ghozali di Purwokerto, Banyumas, Jumat (22/10/2021).

Kendati demikian, dia mengatakan pembukaan objek wisata ini harus sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Yaitu objek wisata dapat kembali buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Wakhyono, pihaknya sudah menginformasikan kepada seluruh pemilik dan pengelola wisata terkait Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga:

Unik, Ganjar Pranowno Ngantor Pakai Sarung di Hari Santri Nasional

Oleh karena itu, pemilik maupun pengelola wisata saat sekarang mulai mengurus proses pendaftaran aplikasi PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan.

“Bahkan jauh-jauh hari, kami pun sudah perintahkan semua objek wisata untuk segera mengurus sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability). Harapan besar kami, teman-teman menaati karena itu (sertifikat CHSE, red.) bersifat wajib,” katanya.

Terkait dengan sertifikat CHSE, dia mengatakan pengelola wisata secara prinsip telah melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan benar. Termasuk penyediaan sarana prasarana pendukung yang harus ada.

Hal itu disebabkan Dinporabud telah melakukan verifikasi terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Serta penyediaan sarana prasarana jauh sebelum Banyumas menerapkan PPKM level 2.

“Selain itu, mereka juga sudah mendaftarkan CHSE ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta telah ada yang terverifikasi. Sebenarnya dari sisi safety kepada wisatawan itu sendiri, kami Insya Allah sudah bisa memberikan satu jaminan. Bahwa objek wisata yang ada di Kabupaten Banyumas telah melaksanakan protokol kesehatan secara baik,” katanya.

Obyek Wisata Wajib Bentuk Gugus Covid-19 secara Mandiri

Di sisi lain, kata dia, setiap objek wisata wajib membentuk Gugus Covid-19 secara mandiri dalam rangka mengendalikan wisatawan yang berkunjung di destinasi itu sendiri.

“Khusus untuk objek wisata milik Pemkab Banyumas seperti Lokawisata Baturraden, semuanya sudah mendapatkan sertifikat CHSE, sedangkan untuk aplikasi Peduli Lindungi masih dalam proses pendaftaran,” kata Wakhyono.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan bahwa Pemerintah masih memberikan fasilitas subsidi dan pendampingan CHSE sampai akhir tahun 2021.

“Kita sampai saat ini masih melakukan pendampingan kepada para pelaku bisnis pariwisata terkait CHSE sampai akhir tahun nanti. Untuk Jawa Tengah sendiri sudah banyak yang tersertifikasi, meskipun belum semuanya,” Kata Sandi kepada Lingkar.co disela-sela Lomba Maraton MesaStila100 beberapa waktu lalu.

Penulis: ANTARA

Editor: Muhammad Nurseha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *