JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara meresmikan Klinik Hukum Pemilu di ruang media Center Bawaslu Jepara. Klinik ini sebagai usaha Bawaslu dalam melaksanakan Peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2020 terkait tugas dan fungsi divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu. Salah satu tugas tersebut adalah sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum pemilu.
Pelaksanaan kegiatan secara daring melalui zoom meeting dan penyiarannya langsung melalui sosial media Bawaslu Jepara seperti Facebook dan Instagran. Ketua Bawaslu Jepara turut hadir beserta semua jajaran Komisioner dalam acara tersebut. Pelaksanaan acara peresmian, secara simbolis dengan pemotongan pita oleh ketua Bawaslu Jepara.
Komisioner Divisi Hukum, Humas, Datin Arifin menyampaikan, selain sebagai sosialisasi produk hukum, peluncuran Klinik Hukum Pemilu ini juga sebagai perwujudan peningkatan hubungan Bawaslu Jepara dengan masyarakat. Karena dalam Klinik Hukum Pemilu, Bawaslu menampung pertanyaan pertanyaan hukum seputar kepemiluan dari masyarakat, dan menjawabnya.
Baca Juga : Desak Perbaikan Jembatan di Grobogan Segera Dilakukan
Arifin menambahkan, seringkali saat pemilu masyarakat hanya terfokus pada tahapan saja. Sehingga, Bawaslu saat ada pemilu hanya menjawab permasalahan permasalahan tahapan saat itu. Padahal, terlepas dari tahapan tersebut, ada banyak isu dan hukum yang perlu masyarakat ketahui.
“Dengan adanya Klinik Hukum Pemilu ini, kita bisa menjawab pertanyaan pertanyaan yang tidak sempat kami bahas saat ada tahapan pemilu,” terangnya.
Bawaslu Jepara Klinik Hukum Pemilu untuk Sosialisasi Produk Hukum Pemilu
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan, besar kemungkinan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024. Untuk itu, Bawaslu harus memaksimalkan waktu ini untuk sosialisasi produk-produk hukum pemilu.
“Klinik Hukum Pemilu ini adalah salah satu trobosan kami di 2021. Saat tidak ada Pemilu atau Pilkada seperti ini, Bawaslu tetap melaksanakan fungsi pendidikan politiknya.” kata Sujiantoko.
Baca Juga : Misterius, Munculnya Sumber Mata Air Asin di Desa Krendowahono
Saat ini, Bawaslu Jepara banyak membuat sosialisasi secara daring, karena memang anggaran Bawaslu ada penurunan akibat pandemi. Selain meluncurkan Klinik Hukum Pemilu, Bawaslu juga merencanakan pembuatan konten terkait penyelesaian sengketa.
“Kami juga akan meluncurkan konten terkait penyelesaian sengketa pemilu, mengingat salah satu tugas Bawaslu adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu maka kami coba memberikan sosialisasi tentang hal itu,” tambahnya.
Selain kegiatan daring, Bawaslu juga melaksanakan kegiatan luring bersama mitra Bawaslu di desa Pengawasan dan desa Anti Money Politik. Serta melakukan sosialisasi ke sekolah dan kampus. (dik/dim)