JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara meresmikan Klinik Hukum Pemilu di ruang media Center Bawaslu Jepara. Klinik ini sebagai usaha Bawaslu dalam melaksanakan Peraturan bawaslu nomor 3 tahun 2020 terkait tugas dan fungsi divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu. Salah satu tugas tersebut adalah sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum pemilu.
Pelaksanaan kegiatan secara daring melalui zoom meeting dan penyiarannya langsung melalui sosial media Bawaslu Jepara seperti Facebook dan Instagran. Ketua Bawaslu Jepara turut hadir beserta semua jajaran Komisioner dalam acara tersebut. Pelaksanaan acara peresmian, secara simbolis dengan pemotongan pita oleh ketua Bawaslu Jepara.
Komisioner Divisi Hukum, Humas, Datin Arifin menyampaikan, selain sebagai sosialisasi produk hukum, peluncuran Klinik Hukum Pemilu ini juga sebagai perwujudan peningkatan hubungan Bawaslu Jepara dengan masyarakat. Karena dalam Klinik Hukum Pemilu, Bawaslu menampung pertanyaan pertanyaan hukum seputar kepemiluan dari masyarakat, dan menjawabnya.
Baca Juga : Desak Perbaikan Jembatan di Grobogan Segera Dilakukan
Arifin menambahkan, seringkali saat pemilu masyarakat hanya terfokus pada tahapan saja. Sehingga, Bawaslu saat ada pemilu hanya menjawab permasalahan permasalahan tahapan saat itu. Padahal, terlepas dari tahapan tersebut, ada banyak isu dan hukum yang perlu masyarakat ketahui.
“Dengan adanya Klinik Hukum Pemilu ini, kita bisa menjawab pertanyaan pertanyaan yang tidak sempat kami bahas saat ada tahapan pemilu,” terangnya.