Lingkar.co – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah melakukan pembataan truk bersumbu tiga atau lebih melintas di jalur pantura sebagai pencegahan kemacetan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq mengatakan, kebijakannya tersebut terkait dengan surat imbauan Kementerian Perhubungan RP kepada Polres bahwa truk bersumbu tiga tidak diperbolehkan melintas dalam kota.
Menurutnya, saat ini di beberapa jalur pantura banyak jalan yang berlubang karena dilintasi angkutan berat.
Hal tersebut juga mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Pembatasan ini sebagai langkah antisipasi agar arus lalu lintas tetap lancar. Semua truk bersumbu tiga yang melintas di pantura kami berhentikan dengan standby di Tol Kandeman. Kendaraan yang tetap nekat melintas di pantura akan dialihkan melalui tol Kandeman,” katanya, di Batang, Jumat (31/1/2025).
Menurut AKP Ahmad, sebagai solusi jangka panjang, apabila truk bersumbu tiga atau lebih tidak lewat tol maka perlu pembangunan jalan lingkar seperti di Kaliwungu.
Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang untuk mendukung pembatasna truk bersumbu tiga atau lebih agar tidak melintas di jalan pantura.
Pihaknya juga menerapkan kebijakan ini dengan perlahan agar hal ini tidak ada yang merasa dirugikan.
Selain itu juga bisa membantu kelancaran arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami lakukan dengan perlahan karena ada yang memonitor dan aja juga yang tidak. Dampak dari kebijakan ini cukup besar, termasuk di Pekalongan yang juga telah memberikan imbauan serupa,” pungkasnya.
Penulis : Kharen Puja Risma