SEMARANG, Lingkar.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi jawa Tengah mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2021.
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol.Purwo Cahyoko mengatakan dari jumlah tersebut, 38 orang di tetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/12/2021).
Dari kasus tersebut, terdapat tiga hingga empat kasus yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
Selain menjerat pidana narkotika, beberapa pelaku di jerat tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga :
Kawasan Kota Tua Tutup Saat Malam Tahun Baru
“Terdapat empat kasus tindak pidana pencucian uang sebagai kelanjutan penanganan tindak narkotika”, katanya mengutip dari Antara.
Barang bukti yang terkumpul selama tahun 2021, yakni 853 gram sabu-sabu dan 10kg ganja.
Selain itu, tndak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika mencapai 1,2 miliar yang terdiri atas rumah, kendaraan bermotor, perhiasan emas, dan puluhan ekor burung.
Cahyoko mengaku, banayk modus baru yang muncul dalam peredaran narkotika pada masa pandemic ini.
Oleh karena itu, BNN Jawa Tengah mengajak seluruh pihak untuk peduli, dan berdaya menciptakan lingkungan yang bersih dari masalah narkotika.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha