SEMARANG, Lingkarjateng.co.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen terus mengajak pasien yang telah sembuh Covid-19 atau penyitas untuk mendonorkan plasma darah konvalesen.
Bahkan, Gus Yasin, sapaan karib Taj Yasin juga telah menggagas Gerakan Donor Plasma Konvalesen (Gedor Lakon) untuk kesembuhan masyarakat yang terpapar Covid-19.
Putra ulama kharismatik tersebut juga telah memberi contoh nyata. Pihaknya menyumbangkan 500 ml atau dua kantong plasma konvalesen di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang, Selasa (13/7/21) pascasembuh dari Covid-19.
Tak hanya sekali, tepat 14 hari setelah menyumbangkan plasma darah konvalesen yang pertama, Gus Yasin kembali mendonorkan plasma konvalesen di UDD PMI Kota Semarang pada (27/7/21) lalu.
Terkait adanya biaya ke PMI untuk mendapatkan plasma konvalesen, Gus Yasin memberikan penjelasan, biaya itu untuk mengganti seluruh proses yang ada. Seperti pre-skrining, reagen, peralatan, dan pengelolaan darah.
“PMI ini mitra, bukan dari pemerintah, tapi bagian dari warga negara Indonesia. Tentu ada biaya untuk proses ini,” jelasnya.
Baca juga:
Taj Yasin Maimoen Ajak Penyintas Covid-19 jadi “Lakon”
Gus Yasin pun meminta keluarga pasien untuk selalu berkomunikasi dengan rumah sakit untuk mendapatkan penjelasan secara rinci, mengenai pembiayaannya.
Dengan berkomunikasi, keluarga pasien akan mengetahui mana-mana biaya yang bisa pemerintah tanggung, BPJS, asuransi swasta, dan mana yang harus dengan biaya sendiri.
“Jangan jalan sendiri. Kalau butuh plasma, komunikasikan dengan dokternya. Untuk PMI Kota Semarang, kalau (pemenuhan, Red) untuk luar kota, biasanya memang karena tidak ada kerja sama, sehingga langsung bayar dulu (oleh keluarga pasien, Red).
Tapi kalau dari rumah sakit, biasanya rumah yang membayarkan dulu. Ini yang harus ada proses komunikasi dengan rumah sakit,” pungkasnya.
Baca selanjutnya kriteria dan syarat donor plasma…..
Berikut kriteria inklusi untuk memenuhi syarat donor plasma konvalesen:
- Berusia 18 sampai 60 tahun
- Berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml)
- Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
- Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR
- Sudah sembuh dari Covid-19 oleh rumah sakit
- Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita
- Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
- Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL
- Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif
- Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif 11. Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif
- Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus
- Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya
- Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis
- Untuk donor wanita, belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan)
Baca juga:
Nawal Arafah Taj Yasin: Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan Sangat Penting
Mekanisme donor darah plasma konvalesen:
- Donor telah memenuhi kriteria pada pre-skrining (kondisi memiliki antibodi dan hasil negatif terhadap beberapa pemeriksaan keamanan darah, serta memenuhi standar pemeriksaan laboratorium sesuai dengan persyaratan) yang sudah di lakuan sehari sebelumnya.
- Pengambilan plasma konvalesen dengan metode apheresis sebanyak 400 sampai 600 ml pada hari selanjutnya.
- Pengambilan plasma konvalesen dapat dilakukan sesuai petunjuk teknik BPOM.
- Apabila UDD PMI belum memiliki alat apheresis dan belum tersertifikasi CPOB, maka pengambilan dapat dilakukan dengan cara konvensional atau menggunakan kantong 450 ml.
- Dalam pengambilan plasma konvalesen, petugas tetap memperhatikan kualitas dan keamanan yang dapat di pertanggungjawabkan.
Alur permintaan donor darah plasma konvalesen:
1. Tahap pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen. Untuk tahap ini, pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen harus mendapatkan surat permintaan plasma konvalesen dari dokter yang merawat. Kemudian, pihak yang bersangkutan membawa sampel pasien.
Baca juga:
Kompleks Prostitusi Lorong Indah Resmi tutup
2. UUD PMI
– Petugas rumah sakit atau keluarga pasien menuju front desk khusus pelayanan plasma konvalesen di UDD PMI/loket khusus. Sebelum melakukan transfusi, pihak keluarga sebaiknya menghubungi petugas rumah sakit untuk menanyakan ketersediaan plasma konvalesen di setiap UDD PMI.
– Langkah berikutnya, yakni penerimaan petugas khusus di UDD PMI. Kemudian, melakukan pemeriksaan uji kecocokan dan menyerahkan plasma konvalesen untuk ditransfusikan.
3. Rumah sakit. Setelah selesai melakukan proses tertentu di UDD PMI, petugas rumah sakit atau keluarga pasien membawa plasma konvalesen yang sudah disiapkan dan dicocokkan untuk pasien. Kemudian, dilakukan pencairan plasma oleh petugas kesehatan tertentu. Jika sudah siap, proses transfusi plasma konvalesen dilaksanakan di bangsal rumah sakit.
Penulis: hms/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi