Kompleks Prostitusi Lorong Indah Resmi Ditutup

MENYEPAKATI : Bupati dan sejumlah perwakilan instansi lakukan tanda tangan terkait penutupan LI di Pendopo Kabupaten Pati, kemarin. (AZIZ AFIFI/ LINGKAR JATENG)
MENYEPAKATI : Bupati dan sejumlah perwakilan instansi lakukan tanda tangan terkait penutupan LI di Pendopo Kabupaten Pati, kemarin. (AZIZ AFIFI/ LINGKAR JATENG)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkarjateng.co.id – Kompleks prostitusi Lorong Indah atau LI yang terletak di kecamatan Margorejo Pati resmi pemerintah tutup.

Penutupan ini  ditandai dengan penandatangan yang Bupati Pati Haryanto dan sejumlah instansi terkait lakukan.

Bupati Pati mengatakan, ada sejumlah alasan yang mendasari keputusan terkait penutupan tempat tersebut.

Salah satunya, pihaknya menimbang aturan legal formal yang ada. Baik secara perundang-undangan hingga perundangan  RT-RW yang ada di Kabupaten Pati.

“Alasan yang pertama karena tempat tersbeut telah melanggar undang-undang RT/RW. Serta adanya upaya untuk pengamanan terkait pemberlakuan PPKM,” ujar Bupati Haryanto.

Pihaknya juga menjelaskan selain faktor di atas, juga sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat tersebut yang melanggar adat serta norma yang berlaku.

Baca juga:
Momen Presiden Sapa Masyarakat Poso dan Merauke melalui Virtual

Khwatirkan Pertumbuhan Kompleks Prostitusi

Alasan kuat lainya lanjut Bupati, berupa kekhawatiran terkait semakin tumbuh besarnya kompleks tersebut akibat perpindahan penduduk prostitusi yang ada di sekitar Pati.

Mengingat untuk saat ini sejumlah tempat prostitusi yang besar, memang telah pemerintah Kabupaten Pati tutup.

“Memang betul sebelumnya dari daerah-daerah seperti Surabaya Dolly, kemudian Sunan Kuning, juga lokalisasi Kudus telah ditutu,” jelas Bupati.

Menurutnya, Jika hal ini pemerintah biarkan, bisa jadi akan menjadi tempat prostitusi besar, sehingga membuat pengembangan wilayah di Kabupaten Pati menjadi kurang baik.

Dalam hal ini pihaknya akan mempercepat upaya penutupan tersebut, agar penertiban wilayah di masa pandemi ini segera selesai.

Ketua Satu pol PP kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pendataan terkait lokasi tersebut.

“Dalam pendataan yang ada menyebutkan bahwa, tidak semua lahan dan bangunan di wilayah tersebut bersertifikat, hanya ada 33 bangunan yang telah tersertifikat,” tutup Sugiyono.

Baca juga:
PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara Menurun

Penulis: cr4/pal/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *