SEMARANG, Lingkarjateng.co.id – Presiden RI, Joko Widodo memperpanjang masa PPKM Level 4 Jawa dan Bali, hingga Senin (9/8/2021).
Terkait hal itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengungkapkan akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat, karena daerahnya masih masuk level 4.
Kendati demikian, ia mengatakan ada beberapa perubahan kebijakan Pemkot Semarang, berdasarkan evaluasi.
Hendi, sapaan akrab Walikota, mengatakan sebelum perpanjangan PPKM Level 4, kondisi Kota Semarang semakin membaik.
“Pada 28 Juli 2021 permintaan oksigen medis berkurang. Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) juga semakin menurun,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Dari 900 BOR pada tempat-tempat karantina terpusat, hanya 28 persen yang terisi. Sementara BOR rumah sakit hanya 57 persen terisi pasien Covid-19, termasuk ICU.
“Kondisi Semarang semakin membaik. Kami ikuti sesuai keputusan Pemerintah Pusat. Tapi ada satu perubahan kebijakan di Semarang,” ujar Hendi.
Perubahan kebijakan itu antara lain membuka seluruh ruas jalan yang sebelumnya ditutup.
Menurut Hendi, awal penerapan PPKM Darurat, pihaknya menutup 44 ruas jalan. Saat PPKM Level 4, pihaknya membuka 16 ruas jalan.
Saat ini, kata Hendi, seluruh jalan kembali dibuka sejak Selasa (3/8/2021) sore.
“Kami sudah koordinasikan dengan Kapostabes untuk membuka ruas-ruas jalan yang sebelumnya masih ditutup,” ujarnya.
KEBIJAKAN LAINNYA MASIH SAMA
Sementara untuk kebijakan lainnya masih sama seperti penerapan PPKM Level 4 sebelumnya.
Tempat makan yang boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung hanya 30 persen dan durasi makan maksimal 20 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, untuk tempat hiburan dan pariwisata, selama masa PPKM level 4 ini masih belum boleh beroperasi. Hal serupa berlaku bagi mall.
“Adanya perpanjangan PPKM Level ini, mall belum boleh buka. Merujuk pada aturan dari Imendagri. Saya rasa kita harus patuhi aturan yang sudah ditetapkan.” pungkasnya. *
Penulis : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma
Editor : M. Rain Daling