Site icon Berita Jateng Terkini

Jepara masih Dominasi Kasus Peredaran Rokok Ilegal

KPPBC Kudus Jawa Tengah Sita Rokok Ilegal

MENUNJUKKAN: Seorang petugas dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan rokok ilegal. (ANTARA/LINGKAR JATENG)

JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara. Sepanjang tiga bulan pertama 2021, daerah setempat masih mendominasi terjadinya pelanggaran rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot S Wibowo membenarkan, kasus berlatar rokok ilegal selama tiga bulan pertama tahun ini Jepara masih mendominasinya. Termasuk kasus yang baru hari Kamis (18/03) juga dari Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari Desa Margoyoso itu aparat menyita 78.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp80,38 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil selamat, kira-kira mencapai Rp 52,82 juta.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penyisiran tim penegakan dari KPPBC Kudus dalam rangka #GempurRokokIlegal. Hasilnya, ditemukan minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal.

Baca Juga : Lestarikan Kearifan Lokal, Gelar Festival Dongeng

Setelah melakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan itu terdapat rokok ilegal sedangkan pemilik kendaraan kabur. Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya petugas bawa untuk diteliti lebih lanjut.

KPPBC Kudus Ungkap 7 Kasus Rokok Ilegal di Jepara

Periode Januari hingga 18 Maret 2021, KPPBC Kudus sudah mengungkap tujuh kasus rokok ilegal dengan dominasi kasus dari Kabupaten Jepara. Pengungkapan terbesar pada11 Maret 2021 dengan barang bukti 1,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp1,16 miliar.

Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, juga sita 15.800 keping pita cukai rokok palsu. Pelanggaran rokok ilegal itu juga dari Kabupaten Jepara.

Selain itu, KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap pelanggaran rokok ilegal di Lamongan, Jawa Timur, setelah mengejar dari wilayah hukum Bea Cukai Kudus. Hasilnya, selain mengamankan 179.200 batang rokok ilegal, juga menyita truk medium di dalam truk kontainer.

Baca Juga : Survei: Anies Baswedan Calon Presiden Pilihan Anak Muda

Modus mengangkut rokok ilegal di dalam truk kontainer dan menyamarkan dengan barang-barang lain serta menutup ujung pintu truk kontainer dengan truk medium. Sehingga, seolah-olah kontainer itu hanya mengangkut truk. Sepanjang 2020 kasus terbanyak juga masih didominasi dari Jepara, dibandingkan daerah lain. (ara/dim)

Exit mobile version