Jepara Dominasi Peredaran Rokok Ilegal Masuk Daerah Merah

JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jateng, mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum.


Kabupaten berjuluk ‘Bumi Kartini’ itu, masuk dalam daerah merah peredaran rokok ilegal. Artinya, banyak rokok ilegal beredar, termasuk produksi rumahan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung, mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan pemerintah dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.


Ia pun menegaskan, tidak segan-segan menindak siapa saja yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.


“Siapa yang menyalahi aturan, akan kami proses. Sanksi harus ditegakkan,” ujarnya, dalam acara dialog pada salah satu radio Jepara, Rabu (4/8/21).


Dalam penindakan, kata Ayu, pihahkyna juga menerapkan upaya preventif dan represif.


“Memberantas rokok ilegal ini, tidak hanya menyelamatkan keuangan negara namun juga memulihkan ekonomi,” kata Ayu.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan pemerintah kabupaten memberi jaminan kemudahan pengurusan surat ijin produk bagi para pengusaha rokok.


Dia mengatakan, tujuan memudahkan pengurusan izin tersebut, agar pengusaha rokok ilegal dapat mendapat izin produk.


Sehingga kata Andi, sapaan akrab Bupati, rokok yang diedarkan berstatus legal atau sesuai peraturan yang berlaku.


“Saya berharap para pengusaha rokok ilegal untuk bisa mengurus izin. Saya jamin akan kami mudahkan pengurusannya,” kata Andi.


Dengan memiliki izin legal, lanjutnya, para pengusaha rokok tidak perlu lagi “kucing-kucingan” dengan petugas di lapangan. Selain itu, pengusaha rokok bisa tenang menjalankan bisnis rokoknya.


“Untuk keuntungan, surat izin cukai tidak akan mengurangi keuntungan melainkan malah meningkatkan keuntungan,” ujarnya.


“Bagi masyarakat, kami juga harapkan untuk membantu tugas pemerintah untuk menyadarkan pelaku rokok ilegal ini dengan membeli rokok yang bercukai,” sambungnya.


Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, menggagalkan peredaran rokok ilegal pada wilayah Jepara.


Bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati, tim Bea Cukai Kudus, mengamankan 207.600 rokok ilegal, Senin (2/8/2021) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.


Kronologi Pengungkapan Peredaran Rokok Ilegal

Berdasarkan informasi yang masuk ke Koran Lingkar (Jaringan Media Lingkar.co), tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok di Desa Bandungrejo.


Atas informasi itu, sekira pukul 09.00 WIB, Tim Gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati, bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamatan.


Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan berdasarkan informasi awaln dan langsung menggerebek bangunan tersebut.


Saat penggerebekan, tim gabungan mendapati kegiatan mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal.


Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 207.600 rokok ilegal, dengan berbagai merek.


“Tim mendapati 148.800 rokok batangan jenis SKM, 2.920 bungkus atau 58.400 batang rokok tanpa pita cukai,” kita Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Dwi Prasetya Rini.


Pihaknya mengatakan, ada berbagai merek rokok yang disita, seperti Joyo Baru, Super Browsing Mild, Joyo Biru, Joyo Mild, Milan Jaya.


Selain ratusan ribu batang rokok ilegal, kata dia, tim juga mengamankan 5 unit alat pemanas, dan 2 unit handphone.


Tim gabungan juga mengamankan tiga pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengemasan.


Kemudian dari keterangan ketiganya, kata Rini, pemilik barang berinisial NF (44), yang tinggal tidak jauh dari bangunan tersebut.


“Tim segera melakukan pemeriksaan tempat tinggal dan mendapati NF sedang berusaha melarikan diri. Tapi petugas berhasil menggagalkan aksinya,” terang Rini.


Setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal NF, tim kembali menemukan rokok jenis SKM dengan merek “Ok Bold” dengan pita cukai palsu.


“Jadi total ada 207.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp211.752.000 dan total potensi kerugian Negara sebesar Rp139.158.432,” ujarnya.


Selanjutnya, pemilik barang, pekerja, bersama barang bukti dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, untuk pemeriksaan lebih lanjut.*


Penulis: Adhik Kurniawan|Wartawan Koran Lingkar
Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *