REMBANG, JAWA TENGAH, Lingkarjateng.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang menemukan 74 kasus penderita Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) baru sejak periode Januari sampai Juli 2021. Angka ini terhitung tinggi di tengah pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Rembang.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular DKK Rembang dr. Johanes Budhiadi D menjelaskan, tercatat rata-rata ada 8-10 temuan kasus baru per bulan di tahun ini.
Angka tersebut didapat hanya melalui pemeriksaan ketika pasien datang ke rumah sakit. Hal ini karena penerapan PPKM membuat pencarian aktif tidak memungkinkan untuk dilakukan.
“Setiap bulan ini penemuannya masih banyak. Itupun dalam situasi pandemi. Sebetulnya kalau tidak pandemi, pencarian kita bisa lebih aktif lagi, misal di cafe-cafe, tempat dengan resiko tinggi, itu pasti temuannya akan lebih banyak,” ungkapnya.
Budi melanjutkan, tingginya kasus penularan HIV/AIDS dipengaruhi beberapa faktor, namun yang menjadi hal utama adalah perilaku heteroseksual.
“Perilaku heteroseksual ini seperti praktek seks bebas dengan bergonta-ganti pasangan, ini lebih condong ke prostitusi. Sedangkan praktek prostitusi sendiri sekarang tanpa harus ada lokalisasi, di kos-kosan pun jadi,” tuturnya.
Baca juga:
Momen Presiden Sapa Masyarakat Poso dan Merauke melalui Virtual
Kisaran 20 Tahun Sampai 35 Tahun
Berdasarkan data DKK Rembang, temuan baru kasus HIV/AIDS di dominasi usia muda kisaran 20 tahun sampai 35 tahun. Dari sisi jenis kelamin, laki-laki lebih banyak daripada perempuan.
“Ini karena faktor ekonomi dan bebasnya praktek-praktek prostitusi. Kalau laki-laki punya uang banyak kan lebih mudah tinggal bayar, bawa ke hotel. Nah kalau perempuan, gajinya tidak cukup, parasnya cantik, diajak kencan, hasilnya lumayan akhirnya terjerumus,” beber Budi.
Sementara itu, terkait pencegahan, DKK Rembang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 juta. Penggunaan anggaran tersebut untuk sosialisasi, pertemuan kelompok dukungan sebaya, monitoring dan evaluasi serta pemberian santunan pada momen-momen tertentu.
Sedangkan untuk pengobatan, pihaknya menyediakan jenis obat penghambat perkembangbiakan virus HIV/AIDS yang disebut antiretroviral (ARV).
Selain itu, puskesmas se Kabupaten Rembang juga menyediakan konselor khusus untuk melakukan bimbingan serta pendampingan kepada pengidap HIV/AIDS.
“Tahun 2030 nanti targetnya di Kabupaten Rembang tidak ada kasus kematian akibat HIV/AIDS, tidak ada penambahan kasus baru serta tidak ada stigma kepada pengidap HIV/AIDS,” pungkasnya.
Penulis: cr2/isa/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi