Polda Mintai Keterangan Dinsos Soal E-Warung

KUDUS, Lingkarjateng.co.id – Setelah adanya laporan masyarakat terkait e-warung, Polda Jateng kemudian memintai keterangan Dinas Sosial pada Senin (23/8/21).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Mundir pun membenarkan hal tersebut.

Mundir mengatakan sesuai informasi yang diterima, pihak Polda meminta keterangan terkait data E-Warung mulai tahun 2018 sampai 2020.

“Iya, kemarin klarifikasi karena adanya laporan masyarakat tentang e-warung. Kami tetap pada prinsip, selama itu kewenangan dinas, permintaan data dan kegiatan lain akan kami fasilitasi,” ujarnya saat ditemui di Pendopo pada Selasa (24/8).

Terkait e-warung, Mundir mengatakan bahwa dinas hanya berfungsi sebagai pengawas, tidak mengumpulkan data e-warung secara detail. Hal tersebut dikarenakan e-warung sendiri merupakan mitra dari Bank BNI 46.

Jika pihak Polda meminta keterangan mendetail terkait e-warung yang di luar kewenangan dinas, dirinya menyarankan pihak Polda untuk meminta data kepada Kementerian Sosial.

“Yang dimintai keterangan bu Ida Kurnia sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Miskin, ia dimintai keterangan terkait e-warung di dua kecamatan yaitu Kecamatan Jati dan Kecamatan Jekulo,” ungkap Mundir.

Mundir mengaku, pada 10 Juli 2021, hari kedua saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinsos, sudah ada pihak Reskrim yang datang ke kantornya untuk meminta keterangan.

Meski begitu, ia menghormati hukum yang ada, dengan memfasilitasi terkait pemeriksaan tersebut

“Saya tidak tahu secara rinci kasus e-warung, saya hanya menghimbau untuk berhati-hati karena sudah ada koco bergolo besar di hadapan saya. Selama kewenangan saya, dinas akan tetap kooperatif,” tandasnya.

Penulis: cr1/lam/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *