JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Pabrik rokok ilegal berhasil digrebek oleh pihak Bea Cukai Kudus. Pabrik ini berlokasi di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Penggerebekan ini bermula saat sebuah truk pengangkut rokok ilegal dari Jepara kembali tim Bea Cukai Kudus amankan. Penangkapan terjadi di Jalan Lingkar Demak, Senin (23/8/21).
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya truk yang diduga untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Dwi Prasetya Rini, selaku Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi mengungkapkan, Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai segera melakukan pelacakan keberadaan truk.
“Sekira pukul 18.00 WIB, tim berhasil menemukan truk. Sebagaimana yang di informasikan, truk tersebut sedang melaju ke arah Semarang di Jalan Lingkar Demak,” ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, tim menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, truk yang mengangkut rokok tersebut tanpa adanya pita cukai.
Baca juga:
Anak Yatim Karena Covid-19 akan Di beri Rp200-300 Ribu Per Bulan
Atas temuan ini, sopir berinisial SB (37), kernet inisial MS (58) dan barang bukti rokok ilegal di bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Total rokok illegal yang berjumlah 10 koli tersebut isinya ada rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), merk L4, RQ PRO RIZQUNA, dan FAJAR BOLD tanpa pita cukai,” ungkapnya.
Ilegal Tanpa Pita Cukai
Setelah melakukan pengembangan informasi, lanjut Rini, muatan rokok ilegal tersebut dari AR (40) yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus.
Tim kemudian mencari keberadaan AR dan minibus tersebut. Lalu tim bea cukai berhasil menemukannya di Jalan Raya Welahan Jepara.
Lebih lanjut, bea cukai melakukan pengembangan informasi AR lagi. Hasilnya menyatakan bahwa pemilik barang ada dua orang, yaitu AT (29) dan AS (38).
Tim bea cukai berhasil mengamankan AT yang berada di Jalan Raya Welahan dan AS di Desa Dersalam Kudus.
“Rokok yang di kemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Tim bergegas menuju Jepara dan berhasil mengamankan mandor pengemasan berinisial M di daerah Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara,” lanjutnya.
Baca juga:
Tutup Beberapa Tempat Isolasi Terpusat
Atas kejadian tersebut, satu unit truk dan 232.000 batang rokok berhasil tim amankan dengan total perkiraan nilai sebesar Rp 236.640.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 155.514.240.
“Pita cukai merupakan tanda pelunasan pungutan cukai. Rokok yang beredar di pasaran harus ada pita cukai. Bila tanpa pita cukai asli), berarti rokok ilegal,” ucapnya.
Penulis: dik/isa/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi