Berbagai Dukungan Mengalir untuk Edy Sudjatmiko

LINGKARJATENG.CO.ID- Kabar dibebastugaskannya Sekda Jepara Edy Sudjatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi pada 9 Agustus lalu menarik simpati sejumlah pemangku kepentingan di Bumi Kartini.

Sejumlah tokoh bak berlomba-lomba menyampaikan opini mereka terkait pembebastugasan Sekda Jepara.


Salah satu dukungan dating dari anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi Gerindra Arizal Wahyu Hidayat.

Ia mengatakan, pembebasantugas sementara Sekda Jepara sangat disayangkan. Melihat kondisi saat ini, di mana masyarakat ingin melihat pemimpinan saling akur untuk membawa dan membangun kondisi Jepara yang lebih baik namun malah berjalan sebaliknya.


“Karena seolah-olah masalah internal di bawa ke ranah publik. Selain itu, kemarin katanya juga sudah berdamai, tapi kita lihat saja buktinya seperti apa,” ujar salah satu politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Jepara itu.

Sekda, Jabatan Strategis ASN


Senada, politisi dari Partai Nasdem yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno mengungkapkan, Sekda merupakan salah satu jabatan strategis dalam susunan ASN.

Dengan demikian, Sekda memiliki peran yang cukup penting dalam tatanan birokrasi kepemerintahan.


“Itu bukan jabatan biasa, cara mendapatkanya juga ada tahapan-tahapannya, begitu juga cara memperhentikanya. Tidak bisa diberhentikan secara semena-mena seperti pekerja harian lainya,” kata Pratikno.


Pihaknya menegaskan, permasalahan birokrasi yang terjadi kali ini harus dilakukan sesuai regulasi dan subtansi yang ada.

Tidak boleh hanya berdasarkan kepentingan pribadi, namun juga harus memperhatikan dampak terhadap kepentingan umum.


“Jadi ngak bisa itu berdasarkan like dan dislike, apalagi pengambilan keputasan kali ini, kesannya seperti pak Bupati ingin menguasai sendiri. Harus dipelajari juga itu, Sekda tugasnya tidak sembarangan. Beliau juga mengurusi terkait penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata pelaksana,” tegasnya.

Pembebastugasan Cacat Hukum


Di lain sisi, pemerhati politik dan kebijakan publik sekaligus aktivis hukum masyarakat Jepara, Abdul Ghofur ikut mengomentari polemik pembebastugasan Sekda Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi kala itu.


Menurutnya, SK Bupati Jepara Nomor 867/19/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan atas nama Saudara Edy Sujatmiko cacat hukum.

Hal ini disampaikannya kepada Tim Koran Lingkar Jateng melalui kajian tertulisnya pada hari Minggu (29/8/21).


“SK Bupati Jepara terkait Pembebastugasan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko per tanggal 9 Agustus 2021 dengan dugaan pelanggaran disiplin berat menjadi alasan utama. Namun SK tersebut bisa dikatakan cacat hukum. Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.


Ghofur menjelaskan, Pasal 27 Ayat (1) di dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa, “Dalam rangka kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa”.


Merujuk ketentuan ini, maka pembebastugasan sementara Sekda Jepara secara jelas telah melanggar ketentuan dari pasal tersebut.

Karena Sekda Jepara Edy Sujatmiko dibebastugaskan sebelum yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.


“Secara prosedural, pembebastugasan hanya dapat dilakukan saat Sekda mulai diperiksa, bukan saat diduga,” tegasnya.

Bawa Persoalan ke Ranah Hukum

Sementara politisi PKS Jepara, Khoirul Anwar bahkan sempat mendorong Sekda Edy untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yakni gugatan di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).


“Ya Pak Edy sebetulnya perlu membawa permasalahan ini ke PTUN, untuk bisa dapatkan kepastian hukumnya”, ujar Anwar ketika dihubungi oleh Tim Koran Lingkar Jateng pada senin (30/8/21).


Lebih lanjut, dirinya meminta agar Bupati Jepara segera menindaklanjutinya dengan pemeriksaan secara terbuka, sehingga bisa lebih transparan apa masalahnya dan pihak yang diperiksa dalam hal ini Edy Sujatmiko bisa memberikan hak jawabnya.

Selanjutnya, apabila tidak terbukti, maka sudah selayaknya Bupati Jepara mencabut SK Pembebasan Sementara Sekda Edy Sujatmiko.


“Dengan demikian permasalahan ini tidak berlarut-larut dan bisa menimbulkan isu-isu yang tidak kondusif” tegas Anwar.


Dari sisi hukum, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan, semua tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Pemerintah Provinsi Jateng.

Namun terkait hal itu, dirinya menegaskan semua proses harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


“Semua tergantung dari hasil pemeriksaan,” ujar Farida.

Penulis: dik/nda/dim/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *