Bertentangan dengan Peraturan Disiplin PNS, SK Bupati Jepara Cacat Hukum dan Bermasalah

TERANGKAN: Pemerhati politik dan kebijakan publik sekaligus aktivis hukum masyarakat Jepara, Abdul Ghofur. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
TERANGKAN: Pemerhati politik dan kebijakan publik sekaligus aktivis hukum masyarakat Jepara, Abdul Ghofur. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Pemerhati politik dan kebijakan publik sekaligus aktivis hukum masyarakat Jepara, Abdul Ghofur ikut mengomentari polemik pembebastugasan Sekda Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.  

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan atas nama Saudara Edy Sujatmiko (jabatan Sekda) cacat hukum.

“SK Bupati Jepara terkait Pembebastugasan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko per tanggal 9 Agustus 2021 dengan dugaan pelanggaran disiplin berat menjadi alasan utama. Namun SK tersebut bisa di katakan cacat hukum. Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Ghofur menjelaskan, Pasal 27 Ayat (1) di dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan, dalam rangka kelancaran pemeriksaan PNS yang di duga melakukan pelanggaran disiplin.

Hal ini kemungkinan akan di jatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat di bebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan di periksa.

Baca juga:
Kemenag Siapkan Rp6,9 Miliar untuk Masjid dan Musala, Ini Syarat dan Juknisnya!

Merujuk ketentuan ini, maka pembebastugasan sementara Sekda Jepara secara jelas telah melanggar ketentuan dari Pasal tersebut.

Karena Sekda Jepara Edy Sujatmiko di bebastugaskan sebelum yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Secara prosedural, pembebastugasan hanya dapat terlaksana saat Sekda mulai di periksa, bukan saat di duga, tegasnya.

Masih di Pasal yang sama, Ayat (2) menyatakan, Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana di maksud pada Ayat (1) berlaku sampai dengan penetapan keputusan hukuman disiplin.

Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekda Jepara

Syarat utama keputusan hukuman disiplin sebagaimana Pasal 29 Ayat (2) di Peraturan yang sama, “Dalam keputusan hukum disiplin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan” terangnya.

“Lalu bagaimana mungkin pelanggaran tersebut ada, sedangkan Sekda Jepara sampai saat ini masih belum di periksa oleh petugas yang berwenang? SK pembebastugasan sementara yang di tetapkan secara tiba-tiba oleh Bupati Jepara dan belum memeriksa Sekda Jepara sejak adanya SK tersebut pada tanggal 9 Agustus 2021 sampai sekarang (Jumat 27 Agustus 2021, Red), hanya akan menambah persepsi negatif terhadap Bupati Jepara,” urai Ghofur.

Dalam hal ini, Ketua KASN telah mengeluarkan Surat Nomor : B-2212/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara yang di tujukan kepada Bupati Jepara.

Surat ini merupakan jawaban untuk Surat Bupati Jepara Nomor : 800/3966 tanggal 17 November 2020.

Dalam Surat Ketua KASN tersebut sebagaimana tercantum pada point 14) menyebutkan, dari hasil analisis dokumen, klarifikasi, dan telaah terhadap peraturan perundang-perundangan di bidang kepegawaian,

Baca juga:
Keterbatasan Tak Jadi Penghalang Prestasi

Saudara Edy Sujatmiko Sekda Kabupaten Jepara tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Selain itu kinerja Sekda Edy Sujatmiko dinilai baik, sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan dari jabatannya.

Penulis: pal/dim/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *