Dewan Ajukan Hak Interpelasi, Sebelum Pencabutan SK Pembebastugasan Sementara Sekda Jepara

KETUA Fraksi Nadem Padmono Wisnugroho mengungkapkan, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah jelas, jika langkah Bupati Jepara dalam membebastugaskan Sekda Jepara tidak sesuai dengan tahapan regulasi yang ada.

Sehingga, pihaknya bersama Fraksi Nasdem di DPRD Kabupaten Jepara mengajukan hak interpelasi kepada pimpinan untuk diparipurnakan.

“Tujuan dalam interpelasi nanti, kami ingin mendapatkan keterangan secara komprehensif dari pihak-pihak yang berkaitan secara langsung. Termasuk tim penilai yang dibentuk oleh Bupati,” kata Wisnu.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, merujuk dari UU Nomor 30 tahun 2014 dan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2/SE/VII 2019, seorang Pelaksana Harian (Plh) tidak boleh mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Berarti tidak boleh menandatangani mutasi, penghentian tugas dan pemindahan pegawai atau pejabat. Sedangkan kemarin telah terjadi penggantian 59 pejabat di lingkungan pemda Jepara,” jelasnya.

Karena ada indikasi menentang regulasi, dikhawatirkan produk hukum yang dihasilkan tidak sah, atau batal demi hukum.

Maka dari itu, dengan adanya pencabutan SK pemberhentian Sekda oleh Bupati Jepara Rabu (1/9/21) pagi, serta pengembalian Edy Sujatmiko sebagai Sekda yang definitif, ia berharap polemik bisa berakhir sehingga situasi kembali kondusif.

“Hanya saja,rotasi pejabat yang terlanjur dilakukan tanpa ditandantangani oleh Sekda kemarin harus dievaluasi kembali,” harapnya.

Penulis dik/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *