SEMARANG, Lingkarjateng.co.id – KASN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara segera dilakukan jika belum dilakukan.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Rudiarto Sumarwono pada Selasa (24/8/21).
Rudi mengatakan, jika pemeriksaan tak segera dilakukan bisa menimbulkan opini yang tidak baik dan tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 Pasal 27 tentang Disiplin PNS.
“Tidak segera diadakannya pemeriksaan bisa menimbulkan opini bahwa Tim Pemeriksa dan Bupati (Bupati Jepara Dian Kristiandi, Red) tidak mematuhi Pasal 27 PP 53 Tahun 2010,” ujar Rudi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulitijawan mengungkapkan bila pemeriksaan secara langsung kepada Sekda Kabupaten Jepara, masih belum dilakukan.
“Belum (perkembangan kasus dibebastugaskan Sekda Jepara, Red). Tapi bahan sebagian sudah dikirim dan dipelajari,” kata Ony.
Terkait dengan pelanggaran disiplin berat itu, pihaknya belum berani membuka karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Menurutnya, saat ini Edy masih tahap awal pemeriksaan karena data-data pelanggaran sudah dikirim kepada Tim Pemeriksa.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Edy Sujatmiko mengaku belum pernah diperiksa semenjak yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatan Sekda oleh Bupati Jepara.
Penulis: dik/nda/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi