Kejaksaan Selidiki Dugaan Pungli di Dinas Penanaman Modal

KUDUS, Lingkarjateng.co.id – Kejaksaan Negeri Kudus masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perubahan status tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat. Dari semula untuk pertanian menjadi tempat usaha atau pemukiman.

“Hingga kini, kami sudah memanggil tujuh orang baik dari dinas terkait maupun dari pihak masyarakat yang mengajukan izin perubahan status tanah dari warna hijau untuk pertanian ke kuning,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito, Senin (23/8).

Ia mengakui sebelumnya ada yang sakit sehingga pemeriksaan untuk meminta keterangan tertunda. Namun saat ini sudah semuanya dimintai keterangannya karena kooperatif semua.

Kasus dugaan pungli tersebut terkait perizinan yang seharusnya gratis, tetapi harus membayar kepada oknum pegawai. Nilainya juga kecil karena berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribuan. Kalaupun ada biayanya, seharusnya pembayarannya tidak lagi dengan cara tunai, melainkan nontunai karena sudah ada sistem yang disiapkan dalam rangka meminimalkan potensi pelanggaran.

Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut, kata dia, diperoleh sejak tahun 2019 setelah ada pelimpahan dari BPN. Terkait dengan rencana pemanggilan kepala dinas pun, dia mengaku, belum ada rencana pemanggilan. Ia mengatakan saat ini yang sudah dipanggil berasal dari jajaran kepala bidang hingga jajaran ke bawah.

“Hasil keterangan sementara, pungli terjadi karena masyarakat yang meminta untuk membayarnya. Kami ingatkan masyarakat juga harus memahami ketika pelayanan tersebut gratis ya jangan mau membayar,” ujarnya.


Penulis: ara/lam/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *