Ketua RT Dituduh Nyogok Warga, Akibat Bagikan Uang Kompensasi

SRAGEN, Lingkarjateng.co.id – Salah seorang ketua RT melaporkan warganya lantaran dituduh melakukan penyuapan pada warga.

Masalah tersebut berawal dari rekaman video yang menunjukan Ketua RT sedang membagikan uang kompensasi pembangunan Pabrik Garment. Merasa tidak bersalah, pihak warga akan melakukan somasi balik kepada Ketua RT.

Ketua RT 27 Desa Bener, Kecamatan Ngrampal Joko Sutrisno melaporkan Ketua Forum Bener Bersatu (Forbest) Danan Heruwanto ke Polres Sragen. Pihak pelapor didampingi kuasa hukum Denny Ardiansyah dan Eliska Desy Astuti.   

Denny menjelaskan, sebelumnya sudah ada pertemuan Ketua RT 24, 25, 26 27 dan RW 8 Desa Bener untuk membuat permohonan kompensasi terkait dampak pembangunan PT Glory Industrial.

Pengajuan itu disampaikan hingga tiga kali dan ditandatangani kades serta seluruh ketua RT. Permohonan kompensasi tersebut jauh sebelum pihak Danan Heruwanto membentuk Forbest.

Setelah proposal kompensasi diterima, kades menginformasikan bahwa kompensasi untuk warga terdampak RT 26 dan RT 27 sudah cair pada Selasa (14/6).

“Saat itu klien kami menolak membagikan dan meminta kades agar penyerahan uang dilakukan pihak perusahaan pada warga terdampak,” terangnya.  

Namun esoknya pada Kamis (15/8), Joko didatangi Ketua RW 8 untuk dimintai tolong menunjukkan rumah warga terdampak pembangunan. Saat itu Ketua RW 8 sudah membawa uang dalam amplop atas perintah kades.

Kemudian terlapor yakni Danan tiba-tiba mendatangi Joko di rumah Hirdi Warjuman. Lantas pihaknya merekam video melalui handphone sembari menuduh Joko menyogok warga.

Video itu selanjutnya disebarluaskan ke warga melalui grup whatsapp. Rekaman tersebut diberi caption “Gratifikasi tanggal 15 Juli dibatalkan konangan ketua laporan grub forbest”.

Denny menjelaskan, kliennya tidak menerima sepeserpun. “Perlu diketahui dalam susunan amplop yang dibawa ketua RW tidak pernah ada nama ketua RT 27 sebagai penerima. Baik itu secara pribadi maupun mewakili RT 27 untuk dimasukkan sebagai kas RT,” terangnya.

Akibat postingan yang dibagikan dalam grup whatsapp itu kliennya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

“Apa yang sebenarnya terjadi tidak seperti yang dituduhkan saudara Danan Heruwanto pada klien kami. Berdasarkan hal tersebut, klien kami melaporkan dugaan perekaman tanpa ijin dan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” paparnya.

Sementara Ketua RT 27 Joko Sutrisno mengaku dituduh melakukan penyuapan pada warga.

Padahal sejak awal sudah dilakukan pembicaraan dengan sejumlah ketua RT yang wilayahnya terdampak pembangunan.

Lantas Ketua Forbest Danan Heruwanto sebelumnya juga sudah disomasi oleh Joko. Dia juga menyiapkan pengacara perihal masalah tersebut. Dia menegaskan, juga melakukan somasi pada pihak Joko Sutrisno.

“Kalau saya sikapnya pilih nunggu saja. Kalau damai tidak masalah. Mungkin mereka ingin memenjarakan saya, Mereka mencari-cari kesalahan saya karena saya yang memimpin warga keterkaitan kompensasi PT Glory,” ujarnya.

Soal tuduhan menyuap warga, Danan menegaskan bahwa ada bukti video tersebut. ”Kalau dituduh uang sogokan apa bukan. Dia juga sebagai apa? Sebagai pegawai kelurahan atau RT atau sebagai Glory? Surat kuasanya juga tidak ada,” serunya.

Penulis: fid/isa/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *