Legowo dan Introspeksi saat Dibebastugaskan

MELALUI pencabutan pembebastugasan sementara Sekda Jepara Edy Sudjatmiko Rabu (1/9), membuatnya kembali menduduki jabatannya yang semula.

Sebelumnya, Edy dibebastugaskan sementara selama 23 hari mulai 9 Agustus oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.


Saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, Edy mengaku menerima surat pencabutan pembebastugasan sementara pada 1 September sekira pukul 08.30 WIB.

Edy menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara.


“Isinya, bupati memutuskan untuk mencabut status pembebasan tugas sementara,” ungkap Edy.


Sebelumnya, Edy mengaku legowo saat diterbitkannya SK pembebastugasan Sekda oleh Bupati Jepara.

Ia bahkan melakukan introspeksi diri selama dibebastugaskan sementara selama 23 hari, terhitung mulai 9 Agustus hingga 31 Agustus.


Selama itu, Edy digantikan oleh Dwi Riyanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama masa pemberhentian-tugas sementara.


Ketabahannya pun lantas membuahkan hasil positif. SK Bupati Jepara Nomor 800/23/2021 tentang pengaktifan kembali dalam jabatan Sekda Kabupaten Jepara pun diambil setelah menimbang petunjuk Gubernur Jawa Tengah.

Bahwa perlu menetapkan keputusan tentang pengaktifan kembali jabatan Sekda.


Setelah menerima surat tersebut, Edy langsung menjalankan tugasnya seperti sediakala. Bahkan, hari ini, Edy melakukan rapat anggaran bersama Bupati Jepara.


Dari pantauan Koran Lingkar Jateng kemarin siang, Edy melakukan rapat anggaran di ruang kerja Bupati, dan sudah bertemu dengan Bupati Jepara.


Terkait dengan nasib pemeriksaan dirinya atas dugaan pelanggaran disiplin berat itu, Edy mengaku sama sekali tidak tahu. Apakah akan dilanjutkan atau tidak.


“Enggak ngerti, belum ada informasi,” akunya.

Penulis: dik/dim/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *