Modus Baru, Edarkan Sabu lewat Bambu

JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Jepara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kali ini, penangkapan dilakukan pada AS yang diduga mengedarkan sabu-sabu dengan modus dijual dalam potongan bambu.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, tersangka ditangkap di depan salah satu toko di Jalan Raya Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan. Sebelum diedarkan, sabu-sabu disimpan di rumah indekos di Desa Pecangaan Wetan.

“Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan, jika masih menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya di Desa Pecangaan Wetan. Setelah kamar kos digeledah, ditemukan barang bukti tas berisikan sabu-sabu, peralatan alat hisap, dan peralatan lain yang disimpan di dalam almari,” ungkap Warsono saat gelar perkara di Maporles Jepara, Senin (23/8).

Diwaktu yang sama, Kepala Satresnarkoba Jepara Iptu Sulistiyono mengatakan, bambu itu dipergunakam untuk menyimpan sabu yang dikirimkan ke alamat pemesan. “Dimana nantinya akan di letakan di alamat pengambil, lalu diambil oleh sang pembeli,” kata Sulistiyono.

Pelaku AS mengungkapkan, terpaksa beralih profesi dari pedagang jadi pengedar sabu-sabu lantaran himpitan ekonomi. Untuk mengelabui petugas, dia menyimpan sabu-sabu di dalam bambu yang di potong kecil-kecil untuk diedarkan kepada pembeli.

Selain itu, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem terputus. Sabu-sabu diperolehnya dari bandarnya, lalu sabu dikemas di dalam potongan bambu dan diantar ke tempat yang sudah disepakti dengan pembeli.

“Tidak tahu siapa (pembeli -red). Ditinggal nanti ada yang mengambil. Kalo jadi pengedar, masih baru seminggu ini,” kata AS.

Akibat perbuatanya tersebut, pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: dik/isa/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *