SEMARANG, Lingkarjateng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, menertibkan pedagang kaki lima (PKL), di kawasan Pasar Simongan, Semarang Barat, Senin (4/10/2021).
Selain kawasan Pasar Siwongan, Satpol PP juga menertibkan PKL yang berjualan di trotoar depan kawasan Paramount Vilage Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, pihaknya melakukan penertiban atas dasar dari adanya aduan masyarakat.
Menurutnya, sepanjang jalan kawasan Banjir Kanal Barat itu, tertera bahwa ada peraturan larangan berjualan sepanjang trotoar.
“Kita pastikan hari ini sampai seterusnya, tidak boleh untuk berjualan. Bila berjualan langsung kami ambil,Jadi hari ini dibongkar,” kata Fajar, kepada wartawan usai penertiban, Senin (4/10/2021).
Sikap tegas Satpol PP tersebut, kata Fajar, karena masih banyaknya pedagang yang telah mendapat peringatan, namun masih nekat berjualan. Sehingga, pihaknya menertibkan dan mengangkut lapak para pedangan.
“Pedagang di sini ndableg, kita biarkan malah makin banyak. Sehingga dilakukan penertiban, berdasarkan aduan masyarakat. Kemarin kita habis tertibkan rumah di Simongan. Ini sekarang PKL,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengangkut sekira 76 lapak PKL sekitaran Simongan.
Fajar menjelaskan, bahwa para PKL yang nekat berjualan hanya para pedagang yang baru atau pendatang yang tidak mengetahui peraturan atas adanya larangan tersebut.
“Itu pedagang baru. Dulu waktu saya Kepala Disperindag yang Pasar Simongan saya yang nata,” ucapnya.
“Pedagang yang pinggir jalan, itu pendatang semua. Mulai besok depan pasar sampai di sini, kalau nekat berjualan kita angkut, jadi kita tertibkan tidak ada kompromi lagi,” sambungnya.***
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : M. Rain Daling