BLORA, Lingkarjateng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku ilegal loging. Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto dan Kasubbag Humas AKP Soeparlan memberi keterangan bahwa operasi penangkapan tersebut sudah dimulai dari Selasa, (16/3).
Dua tersangka adalah R (49) dan S (41) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terkait kronologi kejadian secara rinci, Kapolres Blora memberi keterangan bahwa proses penangkapan di ruas jalan alternatif Blora – Pati.
“Pengamanan pelaku saat mengendarai truk warna hitam dengan nomor polisi K 1318 JD, saat melintas di jalan Desa Bogem, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora,” jelas Kapolres.
Kendaraan itu memuat 34 batang kayu sonokeling gelondongan berbagai ukuran tanpa ada surat-surat. Sebelum mengadakan operasi penangkapan, polisi terlebih dahulu menerima informasi dari warga bahwa ada truk yang memuat kayu dengan tidak lengkap dokumen yang sah-nya, pada Kamis(4/3).
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Buser Satreskrim Polres Blora yang Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa pimpin bersama Kanit Buser Aiptu Indra langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya di jalan Desa Bogem.
“Polisi mendapati ada truk bak terbuka tertutup dengan terpal warna biru. Petugas menghentikan truk tersebut dan mengecek isinya. Ternyata benar truk tersebut mengangkut kayu hutan sonokeling yang tidak lengkap dokumen resmi,” paparnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku ilegal loging berikut barang buktinya ke Mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terjerat pasal 12 (e) pasal 83 ayat 1 (b) UURI No. 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (oru/isa)