Pimpinan Dewan Lakukan Konsultasi, Terkait Pansus Pembebasan Sementara Sekda Edy

JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Polemik pembebastugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi terus menggelinding.


Dari data keterangan yang berhasil dihimpun oleh Tim Koran Lingkar Jateng, Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan atas nama Saudara Edy Sujatmiko (dari Jabatan Sekda-red) pada tanggal 9 Agustus 2021 terus menuai kritik.


Pasalnya, SK Bupati tersebut diterbitkan selepas Bupati Jepara menerima Surat dari Ketua KASN Nomor B-2212/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.


Dikeluarkannya Surat Ketua KASN tersebut sebagai tindak lanjut Surat Bupati Jepara Nomor 800/3966 tanggal 17 November 2020.


Merujuk point 14 dalam Surat Ketua KASN tanggal 24 Juni 2021 yang ditujukan kepada Bupati Jepara tersebut di atas, disebutkan bahwa dari hasil analisis dokumen, klarifikasi, dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Saudara Edy Sujatmiko Sekda Kabupaten Jepara dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.


Selain itu, kinerja Sekda Edy Sujatmiko dinilai baik, sehingga tidak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk dilakukan pembebasan dari jabatannya.


Setelah kritikan tajam dari aktivis hukum masyarakat Jepara, Abdul Ghofur menyatakan, SK Bupati Jepara tentang Pembebasan Sementara jabatan Sekda Edy adalah cacat hukum. Kini, salah satu wakil Ketua DPRD dari Nasdem, Pratikno ikut berkomentar.


Ketika ditanya apakah Dewan akan membentuk Pansus terhadap SK Bupati Jepara tentang Pembebasan Sementara Sekda Edy dari jabatannya, dirinya mengungkapan saat ini sedang berkomsultasi.


“Besok hari Selasa saya beri komentar. Ini baru saya konsultasikan,” cetus Pratikno melalui pesan WhatsApp pada senin (30/8/21).


Penulis: dik/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *