Sebut E-Voting Pemilu 2024 Sangat Memungkinkan

MENYAMPAIKAN: Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha. (ANTARA/LINGKAR JATENG)
MENYAMPAIKAN: Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha. (ANTARA/LINGKAR JATENG)

SEMARANG, Lingkarjateng.co.id – Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha menyatakan, pemberian suara secara elektronik (e-Voting) pada Pemilihan Umum 2024 sangat memungkinkan.

Hal ini tentunya sebagai upaya mengantisipasi pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya.

“Apalagi, sudah ada data kependudukan yang di manfaatkan secara digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri,” kata Pratama Persadha, Jumat (20/8).

Pratama yang pernah sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi KPU pada Pemilu 2014 mengemukakan, hal itu ketika merespons wacana pengunduran waktu pemilu dari 2024 menjadi 2027.

Akan tetapi, lanjut pakar keamanan siber ini, praktik e-Voting ini memerlukan proses, misalnya berawal di kota-kota besar yang infrastrukturnya sudah mapan.

Baca juga:
Gus Yasin: Plasma Konvalesen Jateng Surplus

Pratama memandang perlu memilih model e-Voting apakah langsung dari smartphone atau harus lewat tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Hal ini mengingat di Amerika Serikat, misalnya, masih menyediakan tempat khusus untuk e-Voting.

Indonesia Miliki E-Voting Sejak 2019

Sementara itu, di Estonia, pemilu elektronik disebut sebagai i-Voting, terdiri atas voting lewat mesin elektronik khusus yang di siapkan pemerintah. Kedua, voting secara remote lewat internet dengan personal computer (PC) serta smarphone.

Jika melihat sejarah e-Voting, kata Pratama, awalnya di buat untuk percepat penghitungan suara.

Dalam hal ini, pemilih melakukan pilihan di TPS khusus dengan alat pilih dan hitung elektronik sehingga hasil pemilu bisa diketahui langsung pada hari yang sama atau sehari setelahnya.

Dengan adanya pandemi, kebutuhan e-Voting telah bergeser ke voting secara remote lewat internet, yakni bisa dengan PC maupun smartphone pemilih. Hal ini yang lebih rumit dan membutuhkan pengamanan sistem yang lebih maju (advance).

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), lanjutnya, sudah memiliki teknologi e-Voting.

Bahkan, pada tahun 2019 sudah di implementasikan di 981 pemilihan kepala desa di Tanah Air.

Baca juga:

‘Aku Sedulurmu’, Polres Sragen Berikan Santunan Pendidikan Anak Yatim Piatu

Namun, sistem yang di kembangkan BPPT adalah e-Voting di lokasi TPS, yang secara fungsi menghilangkan surat suara dan mempercepat hitungan karena tidak ada hitung manual.

“Model ini, menurut Pratama, nantinya bisa dilengkapi dengan teknologi voting via internet,” pungkas Pratama.  

Penulis: ara/lam/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi