KUDUS, Lingkarjateng.co.id – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyesalkan keputusan Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kudus membatalkan keputusan lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Loekmono Hadi.
Padahal kebutuhan gedung IBS sangat penting, terlebih saat ini masih masa pandemi Covid-19.
“Alasan adanya dugaan peretasan pada sistem lelang elektronik proyek pembangunan gedung IBS senilai Rp 29 miliar, masih belum pasti dan indikasi,” kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kudus Sayid Yunanta, Kamis (2/9/21).
Ia menyebutkan perencanaan pembangunannya sejak 2018 dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar.
Namun, ketika anggaran sudah tersedia, ternyata lelangnya dibatalkan dengan alasan karena adanya dugaan peretasan yang sifatnya masih indikasi dan belum ada kepastiannya.
Ada Permasalahan Lelang Sejak Awal
Selain rugi waktu, anggaran juga tidak terserap dan pelayanan di rumah sakit juga akan terganggu karena kondisi gedung IBS yang ada sekarang sejak 10 tahun yang lalu belum ada perbaikan.
Jika kondisi seperti ini terulang, menurut dia, menjadi ancaman serius kelanjutan pembangunan di daerah ini.
Karena setiap ada lelang bisa di kerjai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memang tidak menhendaki lelangnya berjalan lancar dengan cara sederhana, yakni meretas akun peserta lelang.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji mengungkapkan sejak awal penawaran lelang memang ada permasalahan.
Dari sembilan peserta lelang, tercatat ada enam peserta lelang yang akunnya di bajak oleh seseorang dengan IP address yang sama untuk akun beberapa penyedia jasa.
“Kami akui memang sudah ada pemenang lelangnya. Namun, dalam masa sanggah, ada peserta lelang yang juga memprotesnya karena berkas lengkap saat di unggah ternyata di gugurkan,” ujarnya.
Penulis: ara/lam/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi