Tersangka Dugaan Pungli Pasar Cepu Ajukan Praperadilan

BLORA, Lingkarjateng.co.id – Dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) jual beli kios pasar Cepu, W dan MS mengajukan Praperadilan ke pengadilan negeri blora.

Kuasa hukumnya, Kadi Sukarna menyampaikan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Blora terkait dengan penetapan sebagai tersangka.


“Sebagaimana putusan mahkamah konstitusi, penetapan tersangka seharusnya didahului dengan melakukan klarifikasi, pemanggilan sebagai saksi, hingga penetapan calon tersangka,” ucap Kadi Sukarna saat ditemui awak media di PN Blora, Rabu (1/9/21).


Menurutnya, upaya praperadilan dilakukan untuk menguji tentang alat bukti yang dinyatakan cukup oleh jaksa, sehingga menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka.

“Faktanya klien kami tidak pernah dinyatakan atau disidik dalam kapasitas selaku calon tersangka, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Arah Menuju Perkara Administrasi


Kadi menilai, perkara yang sedang menjerat kedua kliennya lebih mengarah kepada perkara administrasi, ketimbang sebagai perkara dugaan korupsi.

Sebab, kedua kliennya hanya melaksanakan perintah atasan melakukan penyetoran uang ke kas daerah yang dibarengi dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).


“Maka yang seharusnya bertanggung jawab adalah pengguna anggaran, lebih jauh adalah dinas, lebih jauh lagi adalah bupati,” terangnya.


Kadi menambahkan, apabila kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang memberikan perintah untuk melakukan pungutan liar yang didapat dari kesepakatan para pedagang juga harus diproses hukum.

Sejak awal pihaknya hanya melaksanakan tugas yang telah diamanatkan kepada UPTD pasar.


“Kepala dinas kan kapasitasnya mewakili Bupati, atas nama Bupati, kalau sudah disetor ke kas daerah setidak-tidaknya Bupati juga harus tanggung jawab, jangan kemudian menetapkan tersangka dalam kapasitas acak,” terangnya.

Penulis: cr3/lam/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *