Bawaslu Jepara Resmikan Klinik Hukum Pemilu

Klinik Hukum Pemilu Bawaslu Jepara
PERESMIAN: Bawaslu Kabupaten Jepara saat meresmikan Klinik Hukum Pemilu di ruang media Center Bawaslu Jepara, kemarin. (ISTIMEWA)

Bawaslu Jepara Klinik Hukum Pemilu untuk Sosialisasi Produk Hukum Pemilu

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan, besar kemungkinan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024. Untuk itu, Bawaslu harus memaksimalkan waktu ini untuk sosialisasi produk-produk hukum pemilu.

“Klinik Hukum Pemilu ini adalah salah satu trobosan kami di 2021. Saat tidak ada Pemilu atau Pilkada seperti ini, Bawaslu tetap melaksanakan fungsi pendidikan politiknya.” kata Sujiantoko.

Baca Juga : Misterius, Munculnya Sumber Mata Air Asin di Desa Krendowahono

Saat ini, Bawaslu Jepara banyak membuat sosialisasi secara daring, karena memang anggaran Bawaslu ada penurunan akibat pandemi. Selain meluncurkan Klinik Hukum Pemilu, Bawaslu juga merencanakan pembuatan konten terkait penyelesaian sengketa.

“Kami juga akan meluncurkan konten terkait penyelesaian sengketa pemilu, mengingat salah satu tugas Bawaslu adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu maka kami coba memberikan sosialisasi tentang hal itu,” tambahnya.

Selain kegiatan daring, Bawaslu juga melaksanakan kegiatan luring bersama mitra Bawaslu di desa Pengawasan dan desa Anti Money Politik. Serta melakukan sosialisasi ke sekolah dan kampus. (dik/dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *