Atasi Kisruh Warga Kedungpoh, Kapolres Gelar Mediasi

Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi SIK MM saat ditemui awak media. Dok/Roh/Lingkar
Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi SIK MM saat ditemui awak media. Dok/Roh/Lingkar

PURWOREJO, Lingkar.co – Kepolisian Resor Purworejo akhirnya memediasi masyarakat Desa Kedungpoh Kecamatan Loano akibat kisruh berkepanjangan.

Sejumlah perwakilan warga yang belum lama ini melakukan unjuk rasa hingga menyegel Kantor Desa Kedungpoh dihimbau untuk mediasi bersama.

Turut hadir dalam mediasi tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungpoh, Muspicam Loano, Inspektorat, Dinpermades, serta pihak-pihak terkait lainnya di Auditorium Polres Purworejo, Senin (24/1/2022).

Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi SIK MM memimpin langsung , dan menghadirkan secara virtual pakar pidana dari UGM Jogjakarta.

Baca Juga :
Warga Desa Kedungpoh Loano Purworejo Segel Kantor Desa, Keluhkan Penegakkan Hukum

“Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut penutupan Balai Desa Kedungpoh, dengan menghadirkan semua pihak terkait dan juga ahli pidana dari UGM,” kata Kasat Reskrim AKP Agus Budi Wiyono.

Hal ini berkaitan dengan pelaporan kasus dugaan korupsi daa desa yang di Kedungpoh.

“Karena berkaitan dengan pelaporan kasus dugaan korupsi Dana Desa. Sehingga kami berikan penjelasan dengan penanganan perkara tersebut dan sudut pandang dari ilmu pidana,” lanjutnya.

Kapolres mengatakan, dalam mediasi terungkap bahwa berdasarkan temuan Inspektorat ada kelebihan bayar beberapa proyek pembangunan di desa Kedungpoh pada tahun 2017-2020.

Namun, Pemdes telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut setelah ada hasil audit dari Inspektorat.

“Rekomendasi dari Inspektorat, berdasarkan aturan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengelolaan Pemerintahan Desa,” katanya.

Dengan kejadian hal tersebut, Pemerintah Desa Kedungpoh di berikan waktu selama enam puluh hari untuk pengembalian dana.

Baca Juga :
Warga Desa Kedungpoh Loano Purworejo Masih Menagih Tuntutan Kerugian Desa Sebesar Rp 490 Juta

“Betul, Inspektorat memberi waktu 60 hari. Kemudian Pemdes tersebut itu (telah) mengembalikan,” jelasnya.

Berdasarkan penjelasan dari ahli pidana, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada unsur pidana karena tidak ada kerugian negara.

“Tidak ada (unsur pidana), karena unsur kerugian negaranya itu kan tidak ada, maka pidananya juga tidak ada,” ungkapnya.

Kapolres: Kasus Hukum Dugaan Korupsi masih Berjalan

Kapolres menyebut bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi DD saat ini masih berjalan dan sampai pada tahapan mendegarkan saksi ahli. Setelah itu, proses hukum akan berlanjut pada gelar perkara.

“Pada prinsipnya kalau sudah selesai akan segera kita gelar. Kita bertindak secara profesional, transparan dan sesuai prosedur yang ada,” tandasnya.

Terkait kerusakan fasilitas kantor desa Kedungpoh akibat penyegelan oleh warga, Kapolres menghimbau kepada Pemdes untuk lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai pihak yang ingin memanfaatkan situasi sehingga menimbulkan kenyamanan dan ketertiban.

“Yang kita antisipasi ini jangan sampai ada pihak-pihak luar yang memanfaatkan momen ini untuk mengadu domba masyarakat,” katanya.

“Kita tidak mau itu terjadi. Kami juga tegaskan bahwa kepolisian tidak pandang bulu jika ada yang memprovokatori, ada yang sengaja memanas-manasi, maka akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Koordinator warga desa Kedungpoh, Husodo, mengaku berterima kasih kepada Polres Purworejo karena telah memfasilitasi para warga dalam kasus dugaan korupsi di desanya.

Pihaknya juga telah menerima penjelasan dari ahli pidana mengenai kasus tersebut.

Baca Juga :
Komisi II DPR Telah Setujui Jadwal Pemilu pada 14 Februari 2024

Husodo juga menyatakan akan mengikuti proses hukum secara prosedural sesuai undang-undang yang berlaku.

“Harapan kami nanti hukum bisa ditegakkan secara transparan dan seadil-adilnya,” ujar Husodo bersama sejumlah warga.

Pihaknya berkomitmen, apapun nanti hasil dari proses hukum dari kasus tersebut, warga desa akan tetap menerima dan menghormati.

“Kita intinya tetap mengikuti sesuai Undang-Undang saja, kita juga tidak mungkin memaksakan kehendak keinginan kita sendiri tanpa mengikuti alur hukum yang berlaku,” katanya.

Setelah adanya mediasi ini, lanjutnya, Husodo bersama warga juga sepakat untuk tidak melakukan aksi yang berpotensi mengganggu kondusivitas.

“Demi situasi yang aman dan terkendali kami warga masyarakat akan bersama-sama menciptakan kondusifitas di desa, nanti juga akan ada audiensi bersama pihak pemdes dan polosoro untuk mencari kesepakatan, artinya islah damai,” tandasnya.

Penulis : Lingkar News Network|ROH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *