Baliho Tokoh Politik, Koordinasi Antar OPD Masih Lemah

REMBANG, Lingkarjateng.co.id – Baliho tokoh politik yang membanjiri sejumlah wilayah di Kabupaten Rembang menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

Lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rembang menambah panjang deretan masalah yang muncul akibat viralnya baliho tokoh politik yang bertebaran di tengah situasi pandemi saat ini.

Topik terkait baliho muncul mulai dari mempertanyakan kepekaan atas situasi pandemi saat ini, lalu pertarungan politik 2024 yang masih jauh, sampai dengan desas-desus perizinan pemasangan baliho dan legalitasnya.

Berkaitan dengan legalitas baliho tokoh politik yang banyak terpasang, sejumlah OPD yang berkaitan dengan hal itu ternyata kurang koordinasi.

Terjadi tumpang tindih pendapat dan pernyataan yang dikeluarkan oleh masing-masing OPD.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Rembang Teguh Gunawarman sebelumnya mengatakan, baliho tokoh politik nasional yang terpampang di beberapa wilayah belum mengantongi izin.

Kemudian ia meralat pernyataannya tersebut. Dirinya mengaku bahwa kewenangan itu ada pada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Oh itu sudah kami ralat. Untuk baliho parpol ternyata yg mengeluarkan izin dari Kesbangpol, kalau di PTSP izin berusaha,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang melalui Kasubid Penetapan Penagihan dan Keberatan Eko Yuniarto menjelaskan, baliho tokoh politik sejauh ini menurut data rata-rata sudah memenuhi pajak reklame.

“Sejauh pantauan kami, yang ada di dalam kota semua sudah memenuhi pajak. Baliho tokoh politik tersebut kan yang mengurusi partainya. Jika memang ada temuan pemasangan baliho tokoh politik yang belum ada kontribusi perpajakannya, akan kita cek data dan layangkan surat,” ungkap Eko.

Di lain pihak, Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang Teguh Maryadi menyampaikan, ada salah satu baliho politik nasional yang tidak berizin.

Pihaknya juga sudah menindaklanjuti kepada pihak Kesbangpol Rembang. Seharusnya, lanjut Teguh, terkait prosedur atau izin pemasangan baliho sudah dijelaskan, akan tetapi ini salah satu persoalan yang sering dihadapi di wilayah itu.

“Ini kelemahan kita, yaitu sinergitas antar OPD di Kabupaten Rembang masih lemah. Ini juga masuk wilayah penertiban kami, kalau tidak ada izin atau pemasangan tidak tepat kita akan tertibkan,” tegasnya.

Teguh berharap para OPD terkait di Rembang untuk saling bersinergi. Dia merincikan, berdasarkan data Kesbangpol, baliho dari PDIP berupa gambar Puan Maharani ada 35 titik dan perizinannya sampai akhir tahun 2021. 

Baliho dari PKB berupa Harlah selesai bulan Juni dan belum ditertibkan. Sementara baliho PKS berupa ucapan lebaran selesai akhir bulan Agustus.

Pihaknya menambahkan, untuk baliho apakah merupakan alat peraga kampanye atau tidak masih dalam koordinasi antara Kesbangpol dengan Bawaslu Kabupaten Rembang.

“Lalu untuk temuan masyarakat pada baliho partai politik lain masih dalam pendataan,” tutupnya.

Penulis: cr2/isa/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *