REMBANG, Lingkarjateng.co.id – Bertempat di Kantor Bupati Rembang dilaksanakan rapat koordinasi membahas penyakit masyarakat (pekat).
Rapat tersebut Bupati Rembang Abdul Hafidz, pimpin langsung, pada Rabu (1/9/21).
Hafidz menyebut, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengatasi penyakit masyarakat yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik dan berbagai komunitas masyarakat.
Sejumlah 46 organisasi masyarakat telah menyampaikan aspirasi kepada jajaran pejabat publik, baik langsung kepadanya maupun melalui Polres dan Wakil Rakyat. Kesemuanya berkomitmen ingin mengawal permasalahan ini.
“Nanti akan kita bahas bagaimana menyelesaikan itu (pekat). Bagaimana tentang hukumnya, perizinan tempat usahanya, sampai pada proses eksekusinya” tutur Hafidz.
Pihaknya menjelaskan, sejumlah wilayah di Kabupaten Rembang berdasarkan laporan masyarakat yang ia terima, kini telah menjadi sarang maksiat.
Aspirasi dari masyarakat tersebut menginginkan adanya tindakan yang tegas dari pemerintahan daerah. Namun, Hafidz menekankan bahwa proses penyelesaian masalah pekat harus sesuai dengan aturan yang benar.
“Eksekusi harus berjalan dengan mempertimbangkan seluruh aspek termasuk hukum dan caranya juga baik sehingga tidak menimbulkan gejolak” jelasnya.
Beberapa Lokasi Jadi Tempat Maksiat
Tercatat, beberapa wilayah di Kabupaten Rembang di sinyalir menjadi tempat maksiat.
Seperti tanah milik PJKA, tepatnya di Kaliombo Kecamatan Sulang menurut aduan masyarakat terjadi praktek-praktek prostitusi.
Selain itu di wilayah Pancur tepatnya di sekitar gunung Bugel juga ditengarai menjadi sarang prostitusi.
Juga di beberapa tempat di Rembang masih terdapat praktek perjudian dan penjualan minuman keras ilegal.
Kepala Bagian Hukum Rembang, Tri harjanto yang turut hadir pada rapat koordinasi tersebut menyoroti kejelasan tentang izin sewa dan bagaimana peruntukannya pada tempat-tempat yang di sinyalir terjadi penyalahgunaan berdasarkan laporan masyarakat.
Bersama dengan Satpol PP, pihaknya selama 3 hari ini telah menggodok tata cara penerapan sanksi administrasi.
“3 hari ini, draf final perkada telah disusun sebagai amanat perda. Pengenaan sanksi administratif terhadap perorangan atau badan usaha. Harapannya dapat diimplementasikan dengan baik tanpa membuat gejolak,” ujarnya.
Penulis: cr2/lam/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi