Bupati Dikejar KPK soal Aset Daerah

SRAGEN, Lingkarjateng.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tengah fokus pada penataan dan pemanfaatan aset.

Hal ini karena pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pihaknya saat ini tengah dikejar-kejar oleh KPK terkait aset daerah.


Ia menegaskan soal aset daerah harus menjadi perhatian. Ia mengakui, aset daerah menjadi sorotan KPK karena pemanfaatannya harus dilakukan dengan baik.


“Kita sekarang lagi dikejar-kejar KPK, beda dengan jaman dahulu. Jadi kalau aset daerah tidak termanfaatkan dengan baik, tidak terprogram pasti nanti monitoring centre for prevention (mcp) akan rendah,” ujar Yuni dalam Musrenbang RPJMD Kabupaten Sragen 2021-2026.


Otomatis jika mcp dinilai rendah, lanjutnya, maka akan mempengaruhi kualitas dari Pemkab Sragen. Pihaknya pun akan menindaklanjuti rapat dengan KPK terkait mcp tersebut.


Yuni mengklaim aset Pemkab Sragen sudah terinventarisasi. Saat ini terkait sertifikat aset daerah setempat pun sudah di rampungkan.

Dia bersyukur hingga akhir 2021 semua aset lahan milik pemerintah sudah bersertifikat.

Sehingga dipastikan tidak ada pihak yang berani melakukan klaim pada aset pemerintah.


“Semua aset pemda tersertifikasi. Target akhir tahun selesai, termasuk aset jalan milik kita,” ujarnya.

Pemerintahannya Lebih Disiplin Inventaris Aset


Dia menyampaikan, jalan juga memiliki sertifikat. Saat ini sertifikat aset Pemkab Sragen mencapai 6.000 lembar.

Pihaknya mengakui ada beberapa aset bangunan dimanfaatkan oleh ormas dan sejumlah organisasi.

Namun aset bangunan tersebut tidak diserahkan. Melainkan hanya pinjam, sehingga secara legal formal merupakan milik Pemkab Sragen.


Beberapa contoh aset lahan yakni Taman Mageru sebelumnya diminta warga dibangunkan masjid.

Namun dengan sejumlah pertimbangan akhirnya digunakan sebagai ruang terbuka.

Sementara masjid dibangunkan di tanah tidak jauh dari Taman Mageru, sebagian biaya diambil dari APBD Kabupaten Sragen.


Soal inventaris aset, Yuni menegaskan pemerintahannya lebih disiplin.

Soal pemanfaatan sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan diminta pemanfaatannya oleh Pemkab Sragen.


“Aset provinsi yang di Sragen terbengkalai barangkali akan kami manfaatkan. Kami akan matur Gubernur. Tapi kalau diminta daerah harus ada persetujuan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Bisa dimanfaatkan dengan pinjam pakai atau sewa,” bebernya.

Penulis: fid/isa/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *