Bupati Sragen Siapkan Perda Larangan Jebakan Listrik

MENUNJUKAN: Warga menunjukan lokasi jebakan tikus listrik yang menewaskan seorang petani di Sragen belum lama ini. (MUKHTARUL HAFIDH / LINGKARJATENG.CO.ID)
MENUNJUKAN: Warga menunjukan lokasi jebakan tikus listrik yang menewaskan seorang petani di Sragen belum lama ini. (MUKHTARUL HAFIDH / LINGKARJATENG.CO.ID)

SRAGEN, Lingkarjateng.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bakal membuat aturan larangan pemasangan jebakan tikus listrik.

Aturan tersebut bakal termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen. Pembuatan perda ini lantaran ada banyaknya korban jiwa yang tersengat jebakan tikus.

Sejauh ini ada 20 orang meninggal dunia karena terkena jebakan tikus berlistrik, dan kejadian terakhir menimpa petani warga Desa Tanon.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, dalam hal ini harus ada regulasi tegas untuk menghentikan pemasangan jebakan tikus yang teraliri listrik tersebut.

Menurutnya petani yang nantinya masih nekat memasang jebakan listrik harus mendapatkan sanksi tegas berupa denda.

“Kami akan siapkan regulasi berupa Perda supaya tidak ada lagi korban. Selama ini sudah sosialisasi, tapi ternyata masih saja memakan korban,” keluhnya.

Baca juga:
Selama PPKM, Menag: Tidak Ada Penutupan Rumah Ibadah

Menurut Yuni, nantinya pemasang jebakan tikus harus mendapatkan hukuman denda, agar tidak ada lagi yang berani memasang.

“Ini pemikiran saya yang nantinya bisa di tindaklanjuti dalam bentuk perda. Selama ini kami sudah banyak berusaha supaya tidak memunculkan korban baru,”  ujarnya.

Padahal sebelumnya, Pemkab Sragen sudah melakukan upaya sosialisasi dengan door to door dan keliling ke desa-desa sampai membuat peraturan bupati (Perbup).

 Karena untuk saat ini perbup yang ada belum mengatur soal denda, karena perbup tidak mengatur sanksi tersebut.

”Kalau tidak ada aturan itu seolah-olah masyarakat menganggap tidak ada hukumannya sehingga masih nekat. Mereka nekat itu karena kebutuhan untuk membasmi tikus,” katanya.

Bijak dalam Penggunaan Ijin Pemasangan Listrik

Sementara Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik, khususnya di areal persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi mereka gunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” jelasnya.

Lantas, dalam gal ini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan PLN terkait ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.

Baca juga:
Pemkab Rembang Siapkan Rp 1,1 Miliar untuk Anak Yatim Piatu

Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis resiko dari Kementrian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dari Pemda.

“Langkah selanjutnya, mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

 Ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.

Namun jika sampai menghilangkan nyawa orang lain, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa tersandung aturan pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penulis: fid/isa/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *