DKK Tegaskan Sudah Kelola Limbah Medis dengan Baik

MENERANGKAN: Kepala DKK Semarang, Abdul Hakam. (DINDA RAHMASARI/LINGKAR JATENG)
MENERANGKAN: Kepala DKK Semarang, Abdul Hakam. (DINDA RAHMASARI/LINGKAR JATENG)

SEMARANG, Lingkar.co – Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang Abdul Hakam menanggapi teguran dari Ombudsman Jawa Tengah yang pihaknya terima pada 1 September 2021 kemarin.

Teguran tersebut terkait dengan pengelolaan limbah medis yang di anggap tidak melakukannya dengan optimal.

Menurutnya, kabar itu tidak benar. Pasalnya, DKK Semarang mengaku sudah mengelola limbah medis baik di puskesmas maupun di tempat isolasi terpusat sesuai SOP.

Hakam menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam mengelola limbah medis. Hal ini karena limbah medis termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Bahkan kami sudah menyiapkan anggaran khusus untuk pengelolaan limbah medis. Kami tidak main-main dalam hal ini,” ujar Hakam, Kamis (2/9).

Lebih lanjut, Hakam menjelaskan jika DKK Semarang sudah rutin melakukan pelatihan kepada pihak puskesmas.

Baca juga:
SE Menperin Nomor 5/2021 Terbit, Berikut Aturan dan Kewajiban Bagi Perusahaaan!

Berkaitan dengan sarana dan prasarana, termasuk di dalamnya pengelolaan limbah medis. Hanya saja, lanjutnya,

DKK Semarang tidak memiliki aturan resmi terkait pengelolaan limbah medis khusus untuk penanganan pandemi. Kendati demikian, semua peraturan itu sudah ada dalam administrasi Dinas Kesehatan secara umum.

“Baik sarung tangan, masker, jarum suntik itu masuk dalam limbah medis. Dan limbah lainnya di masukkan dalam tempat khusus limbah medis,” imbuhnya.

Banyak Limbah di Lokasi Isolasi Terpusat

Sebelumnya, Ombudsman juga menyentil soal pengangkutan limbah yang pihak ketiga lakukan. Terkait hal itu, Hakam mengaku sudah bekerja sama.

“Misalnya seperti di tempat isolasi terpusat rumah dinas wali kota. Di sana limbah medis bisa sampai 100 kilogram per hari. Limbah medis itu pihak ketiga ambil setiap hari,” jelasnya.

Limbah tersebut, lanjutnya, kemudian di jadikan satu dan di masukan dalam lemari pendingin. Tujuannya supaya beku dan tidak berceceran. Setiap puskesmas juga memiliki lemari pendingin.

“Nantinya limbah medis akan diambil oleh pihak ketiga. Kalau untuk puskesmas rawat jalan diambil dua kali dalam satu bulan. Sementara untuk puskesmas rawat inap diambil seminggu sekali, itu sudah ada SOP nya,” paparnya.

Baca juga:
Ombudsman Sentil DLHK Semarang Minta Segera Perbaiki Pengelolaan Limbah Vaksinasi

Sedangkan untuk limbah rumah sakit boleh dikelola dan dimusnahkan sendiri oleh pihak rumah sakit sepanjang memiliki insenerstor. Hal itu sudah dilakukan oleh RSUD Wongsonegoro.

“Limbahnya bisa di musnahkan dengan insenerator, kemudian abunya di berikan ke pihak ketiga,” pungkasnya.

Penulis: nda/isa/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *