JEPARA, JAWA TENGAH, Lingkarjateng.co.id– Meskipun masih dalam proses pencarian dugaan pelanggaran disiplin berat, Bupati Jepara Dian Kristiandi tetap melakukan pembebasan tugas Edy sebagai Sekda.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menyebutkan, pernyataan pembebasan tugas tersebut telah tertuang dalam dalam Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.
“Sesuai Surat Keputusan (SK, Red) Bupati Jepara, membebastugaskan sekda untuk sementara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu,” ujarnya.
Sedangkan, mengenai dugaan pelanggaran disiplin berat, pihaknya masih belum dapat menjelaskan. Lantaran masih dalam data proses pencarian.
Pemeriksaannya tersebut nantinya akan tim lakukan yang terbentuk dengan SK Bupati Jepara berdasarkan Surat Tugas dari Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Timnya itu ada dari Provinsi semua. Total ada tiga orang yang nantinya akan memeriksa pak Sekda untuk mencari fakta dan bukti pemeriksaan,” jelasnya.
Baca juga:
Polemik Pembebastugasan Sekda Edy Sujatmiko oleh Bupati Japara
Oni menambahkan, untuk lama proses pemeriksaan, pihaknya masih belum dapat memastikan hal tersebut.
Lantaran saat ini juga masih dalam masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Masih proses, cepatnya kapan kurang tahu. Soalnya untuk mencari data di kondisi PPKM ini pasti ada beberapa halangan dan kesibukan juga,” tambahnya.
Oni menegaskan, Sekda Jepara bukan di berhentikan, namun di bebastugaskan sementara guna keperluaan proses pemeriksaan agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Secara definitive lanjut Oni, Edy Sujatmiko masih selaku Sekda Jepara dengan hak-haknya yang masih ada.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP), nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil).
“Khususnya pasal 27 yang menyatakan dalam rangka pemeriksaan untuk menghindari adanya konflik kepentingan, maka dibebaskan sementara dari jabatanya” pungkas Oni.
Penulis: dik/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi