JEPARA, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Edy Sujatmiko untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara.
Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Kabar pembebasantugas Edy merujuk dari Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara menyatakan pembebasan tugas untuk sementara sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu,” kata Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan.
Lebih lanjut, Oni Sulistijawan menambahkan, pembebastugasan tersebut bermula dari usulan mutasi Sekda dari Bupati ke Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi kinerja yang dibentuk Bupati dan tim dari Provinsi Jateng, bahwa Sekda tidak memenuhi syarat.
Baca juga:
Kunjungi De’ Tjolomadoe, Airlangga Pastikan Vaksinasi Covid-19 di Jateng Sesuai Harapan Pemerintah
Usulan tersebut akhirnya berlanjut hingga di usulkan kepada tingkat KASN untuk penindak lanjutan lebih mendalam.
“Namun justru dari KASN tidak merespon apa yang tim tersebut sampaikan, seperti usulan Pak Bupati untuk memutasi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sedangkan mengenai dugaan pelanggaran disiplin berat, pihaknya masih belum dapat menjelaskan.
Hal ini lantaran masih dalam data proses pencarian, dalam hal ini masih dalam pemeriksaan oleh tim yang terbentuk dari SK Bupati Jepara juga berdasarkan Surat Tugas (ST) dari Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Timnya itu ada dari provinsi semua. Total ada tiga orang yang nantinya akan meriksa pak Sekda untuk mencari fakta dan bukti pemeriksaan,” tutupnya.
Penulis: ant/dik/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi