JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan mengatakan, mutasi 59 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
Sebelumnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi telah melakukan mutasi 59 pegawai tersebut pada 26 Agustus 2021 lalu.
Kebijakan mutasi ini kemudian dipertanyakan oleh banyak pihak karena dianggap tidak seuai dengan regulasi.
Seperti halnya menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Padmono Wisnugroho yang menyatakan, seorang Pelaksana Harian (Plh) tidak boleh menandatangani mutasi pemberhentian tugas dan pemindahan pegawai atau pejabat.
Padmono menjelaskan, merujuk pada UU Nomor 30 tahun 2014 dan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2/SE/VII 2019, seorang Plh tidak boleh mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Hal ini pun kemudian dipastikan oleh Ketua BKD Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan yang mengatakan, permasalahan itu sudah dipastikan tidak melanggar regulasi.
Ia mengaku, terkait keabsahan Plh sebagai tim penilaian kinerja, untuk usulan mutasi jabatan tidak ada permasalahan.
“Karena itu sudah sesuai dengan surat Kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional) No K.26-30/v.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian,” jelas Ony Sulistijawan.
Rincian Jabatan
Secara rinci, pegawai yang di mutasi yakni 19 pejabat eselon III dan 40 pejabat eselon IV.
Mereka telah dilantik dan diambil sumpahnya untuk menempati jabatan baru.
Sejumlah pejabat yang dilantik beberapa diantaranya yakni Kabag Administrasi Pembangunan Florentina Budi Kurniawati yang diangkat menjadi Wadir Umum dan Keuangan RSUD Kartini Jepara, dan dr Teguh Iskadir dilantik menjadi Wadir Pelayanan RSUD Kartini Jepara.
Sedangkan Kabag Orpeg Sisnanto Rusli diangkat menjadi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Setwan.
Jabatan yang ditinggalkan Sisnato Rusli, kini dijabat oleh Teguh Budiawan.
Adapun Camat Kalinyamatan Suherman kini mengisi Pos Camat Jepara, sedangkan Camat Donorojo Moh Eko Udyyono pindah menjadi Camat Karimunjawa.
Sementara Camat Donorojo kini diemban oleh Setyo Adhi Widodo.
Penulis: dik/isa/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi