KARANGANYAR, Lingkarjateng.co.id – Lantaran gelar hajatan pada masa PPKM Darurat Kejaksaan Tinggi Kabupaten Karanganyar memanggil Kepala Desa (Kades) Jati, Kecamatan Jaten, Haryanto, Sabtu (17/8/2021).
Pemanggilan tersebut terkait dengan salah satu kepala dusun (Kadus) di Desa Jaten yang gelar hajatan pada masa PPKM Darurat.
Tim gabungan Satgas penanggulangan Covid-19 Karanganyar sendiri telah membubarkan hajatan yang oleh salah satu Kadus tersebut.
Pembubaran terpaksa dilakukan karena warga yang menggelar hajatan dinilai melanggar aturan PPKM Darurat.
Kepala Satpol PP Karanganyar Yopi Ekojati Wibowo menyampaikan, pihaknya telah mengingatkan warga tersebut. Agar tidak melaksanakan hajatan sebagaimana dalam Inbup mengenai pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga:
Perpanjangan PPKM Darurat Belum Pasti, Luhut: Tunggu 2-3 Hari Lagi
Menurut Yopi, dalam perubahan Inbup disebutkan warga dilarang gelar hajatan mulai tanggal 12-20 Juli 2021.
“Kita sudah ingatkan. Tapi masih tetap menggelar hajatan. Bahkan dengan hiburan. Karena yang menggelar hajatan tersebut adalah perangkat desa, maka kami menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk pembinaan,” terang Yopi.
Terkait pemanggilan Kepala Desa Jati Kecamatan Jaten Haryanta, menyatakan Kejati Karanganyar meminta pihaknya untuk klarifikasi terkait salah satu Kadusnya yang tetap menyelenggarakan hajatan meski sudah ada peringatan.
Haryanto memberikan ijin salah satu Kadusnya itu untuk menggelar hajatan pernikahan sebelum adanya aturan larangan menggelar hajatan, sekitar 3 pekan lalu.
Berhubung sudah ada ijin, yang bersangkutan melakukan persiapan termasuk memesan keperluan hajatan.
“Setelah seluruhnya telah matang, ada pembatalan. Saat hajatan juga telah sesuai dengan aturan, pelaksanaan” kata Haryanto.
Kasi Intel Kejaksaan negeri Karanganyar, Guyus Kamal menjelaskan, karena yang gelar hajatan merupakan salah satu perangkat desa, maka pihaknya memberikan pembinaan.
“Apabila masih melakukan pelanggaran, maka akan kita tindak dengan pidana ringan,” ujar Guyus.
Penulis: Pujoko
Editor: Muhammad Nurseha