SRAGEN, Lingkarjateng.co.id – Kasus kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Sragen cukup miris dan meresahkan. Awal 2021, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Sragen sudah menerima empat laporan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Dari Data DPPKBPPPA Sragen, kasus pada perempuan dan Anak di Sragen cukup tinggi. Pada 2020 lalu, setidaknya ada 35 kasus yang DPPKBPPPA Sragen tangani. Sementar empat kasus di awal 2021 yang ditangai saat ini antara lain pencabulan anak SD yang Polres Sragen tangani. Kasus persetubuhan anak di bawah umur, kasus perkosaan anak di bawah umur serta pernikahan dini.
Sekretaris DPPKBPPPA Sragen Joko Puryanto menjelaskan, kondisi saat ini seperti fenomena gunung es. Sebab bisa jadi kasus yang belum terungkap dan tertangani masih banyak. ”Bisa kita katakan, Sragen kondisi darurat kekerasan seksual pada anak,” ujarnya.
Terkait lokasi kejadian, pihaknya enggan menjabarkan demi melindungi korban. Sementara, menurunnya, pelaku kekerasan rata-rata di usia dewasa.
”Kasusnya pelaku dewasa semua. Ada sama-sama suka, ada bujuk rayu, ada pula modusnya ajak nonton film BF (Blue Film),” terangnya.
Untuk menangani kasus kekerasan anak, pemerintah membentuk Pos Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) di setiap tingkat desa dan kecamatan. Pengadaan pos tersebut untuk mempermudah laporan dan penanganan kasus jika terjadi tindak kekerasan.
Lakukan upaya pencegahan juga dengan penyuluhan dan sosialisasi. Pihaknya menggalakkan pendidikan reproduksi, karena di masyarakat masih banyak yang menganggap pendidikan seks adalah hal yang tabu.
”Pendidikan reproduksi itu boleh, asalkan tidak mempraktekannya aja. Intinya sudah memberi pemahaman pada anak sejak dini,” terangnya. (fid/dha)