JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara Moh Ali menyampaikan, pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) tidak jadi pemerintah pusat tanggung. Melainkan akan pemerintah kabupaten (Pemkab) cover melalui dana refokusing.
Pihaknya mengatakan, pelimpahan wewenang pembayaran tersebut berdasar pada surat yang Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI layangkan kepada daerah.
“Ini malah nanti pemkab yang wajib membayar insentif para nakes,” kata dia.
Dalam surat itu, selain pelimpahan pembayaran insentif nakes kepada Pemkab, surat tersebut juga menyatakan insentif kemungkinan terdapat potong 50 persen dari sebelumnya. Padahal, para nakes yang menangani Covid-19 menerima insentif terakhir pada September 2020 lalu.
“Terakhir pencairan insentif nakes September 2020 lalu. Selebihnya masih belum terbayarkan,” terangnya.
Penurunan nominal insentif terjadi di semua jenjang profesi nakes. Dokter spesialis mendapat Rp 7,5 juta dari yang sebelumnya Rp 15 juta. Dokter umum dan gigi mendapat Rp 5 juta dari yang sebelumnya Rp10 juta. Bidan dan perawat memperoleh Rp 3,75 juta yang sebelumnya Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya hanya mendapat Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
Pihaknya menyebut, setiap bulan rata-rata jumlah pengajuan nakes untuk mendapatkan insentif ada sebanyak 800 nakes. Meliputi nakes-nakes yang bekerja dalam penanganan Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan Jepara.
Saat ini, jumlah insentif nakes yang belum terbayar sejak tiga bulan terakhir mencapai Rp 4,8 miliar. “Nanti ada refokusing anggaran. Kami usulkan di sana,” pungkasnya. (dik/dim)