Pembebastugasan Sekda Potensi Langgar Peraturan Disiplin PNS

JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara yang saat ini dibebastugaskan oleh bupati setempat, Edy Sujatmiko mengaku tidak pernah dilakukan pemeriksaan sejak tanggal dirinya dibebastugaskan sementara dari Jabatan Sekda sampai dengan sekarang, “Belum pernah (diperiksa, Red),” jawabnya singkat.

Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulitijawan mengungkapkan, pemeriksaan secara langsung kepada Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko masih belum dilakukan.

“Belum (diperiksa, Red). Tapi bahan sebagian sudah dikirim dan dipelajari,” kata Ony.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Jawa Tengah (Jateng) Rudiarto Sumarwono meminta, pemeriksaan terhadap Sekda Jepara segera dilakukan.

Pasalnya, jika pemeriksaan tak segera dilakukan, bisa menimbulkan opini yang tidak baik dan tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 Pasal 27 tentang Disiplin PNS.

“Tidak segera diadakannya pemeriksaan bisa menimbulkan opini bahwa Tim Pemeriksa dan Bupati (Bupati Jepara Dian Kristiandi, Red) tidak mematuhi Pasal 27 PP 53 Tahun 2010,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, apabila ada indikasi pelanggaran dan ada kemungkinan dijatuhi hukuman disiplin berat, maka pejabat pimpinan tinggi (Sekda) bisa dibebastugaskan sementara.

Langkah itu bisa dilakukan sejak yang bersangkutan diperiksa oleh atasan langsungnya, yakni Bupati.

“Terkait itu harus sesuai dengan peraturan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Rudiarto.

Pada Pasal 27 Ayat (1) menyatakan, “Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa”.

Terkait Tim Pemeriksa, Rudi menuturkan, seorang PNS tidak boleh diperiksa oleh pihak yang jabatannya lebih rendah dari yang akan diperiksa.

“Mengingat Sekda adalah PNS tertinggi di Pemkab Jepara maka kemungkinan besar Tim Pemeriksa bukan berasal dari Pemkab Jepara. Mungkin akan berasal dari Provinsi,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi yang masuk ke pihaknya terkait tahap pemeriksaan Sekda Kabupaten Jepara. Sehingga, belum mengetahui pelanggaran yang dilakukan Sekda Edy Sujatmiko.

Penulis: dik/nda/dim/Koran Lingkar Jateng
Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *